Putusan PHI Perjelas Status ADS Tak Berubah

id Kalteng, Palangka Raya, PHI, Kelik Prakosa, Status ADS

Kita berharap terbinya putusan PHI dan ditolaknya gugatan para karyawan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan meminta pesangon ditolak..."
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Terbitnya keputusan Pengadilan Hubungan Industril di Pengadilan Negeri Palangka Raya memperjelas tidak adanya perubahan status, kepemilikan dan penggabungan maupun peleburan PT Adhyaksa Dharmasatya seperti yang diklaim sejumlah karyawan perusahaan tersebut.

Walau sempat ada kesalahpahaman dan terjadi PHI di PN Palangka Raya namun Hubungan ketenagakerjaan antara karyawan dan perusahaan tetap berlangsung normal, kata Humas PT Bumihutani Lestari (BHL) dan ADS Kelik Prakosa di Palangka Raya, Rabu.

"Kita berharap terbinya putusan PHI dan ditolaknya gugatan para karyawan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan meminta pesangon ditolak, tidak mempengaruhi kinerja dan dapat melanjutkan kegiatan operasional sesuai misi-visi perusahaan," tambahnya.

PT BHL dan ADS sangat menghormati adanya putusan PHI di PN Palangka Raya karena semakin memperjelas hubungan ketenagakerjaan dengan para buruh yang mengajukan gugatan agar di PHK dan diberikan pesangon serta diterima kembali tidak memiliki dasar secara hukum.

Dia mengatakan, menurut putusan pengadilan seluruh unsur pasal 163 ayat 1 dan pasal 169 ayat 3 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak terpenuhi sehingga ditolak seluruhnya.

"Perusahaan sangat menghormati dan patuh terhadap putusan pengadilan karena semakin memberikan kejelasan kepada manajemen menjalankan kegiatan operasional. Kami juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum selama ini, sehingga berjalan lancar dan kondusif," katanya.

Humas PT BHL dan ADS ini menyebut sekarang ini kondisi ekonomi di Indonesia kurang baik, sehingga dibutuhkan kerjasama yang baik antara perusahaan dan karyawan untuk tetap memberikan hasil yang terbaik,

Dia mengatakan, Dari jumlah pekerja kebun PT BHL yang mencapai sekitar 1.300 orang, perusahaan menilai masih ada ruang untuk terus bertambah sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan. Rencana itu untuk mengisi kekosongan pekerja yang telah mengundurkan diri.

"Ini sejalan dengan surat edaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu, agar perusahaan tidak melakukan PHK tetapi dengan efisiensi, dalam penyediaan lapangan pekerjaan dari sektor perkebunan kelapa sawit, dan pemberdayaan masyarakat sekitar," demikian Kelik.