Jakarta (Antara Kalteng) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengaku telah membongkar dua proyek milik Agung Sedayu Group yang melanggar peraturan daerah.
"Saya sudah bongkar dua proyek milik Agung Sedayu Group, bangunan apartemen di Kebayoran, kemarin sudah diperingatkan masih bandel, kita bongkar yang di Fatmawati," kata Ahok di Jakarta, Jumat.
Selanjutnya, Ahok akan membongkar apartemen di Kedoya yang beberapa sudah dijual meskipun melebihi Koefisien Luas Bangunan (KLB).
"Kalau dia melebihi KLB di daerah yang tidak boleh naik KLB, kalau mau bayar denda saya enggak bongkar dan itu boleh. Kalau yang sudah beli balikin dong uangnya orang," kata Ahok.
Yang dibongkar bukan hanya di zona ketinggian yang tidak boleh melebihi KLB tapi juga bangunan di jalur hijau, kata Ahok.
Sebelumnya Ahok mengatakan akan mengganti pegawai Bagian Pengawasan Pembangunan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena banyak masalah pada pendirian bangunan yang tidak sesuai peruntukan dan perizinan di Jakarta.
"Saya juga sedang melakulan evaluasi dan menyuruh ganti yang mengawasi pembangunan. Dan pendirian bangunan tidak sesuai izin saya suruh bongkar," kata Ahok.
Dia mengaku telah menyuruh dua apartemen untuk membongkar dua lantai pada dua apartemen itu karena tidak sesuai dengan izin peruntukannya.
Berita Terkait
Polisi bongkar peredaran narkoba dalam boneka di Palangka Raya
Sabtu, 16 November 2024 15:21 Wib
Polisi harus bongkar jaringan judi daring oknum Kementerian Komdigi
Jumat, 1 November 2024 21:39 Wib
Polisi bongkar jaringan Fredy Pratama selundupkan 70,76 kg sabu di Banjarmasin
Rabu, 23 Oktober 2024 14:56 Wib
Polisi bongkar industri rumahan pil ekstasi di Kalimantan Selatan
Kamis, 25 Juli 2024 17:37 Wib
Satgas Pangan bongkar produsen Minyakita palsu
Selasa, 11 Juni 2024 16:12 Wib
Dishub Kobar ingatkan angkutan tidak bongkar muat di tepi jalan
Senin, 3 Juni 2024 11:40 Wib
Polisi bongkar pabrik ekstasi dan pil koplo di Surabaya
Senin, 20 Mei 2024 22:45 Wib
Tim gabungan bongkar tempat minyak ilegal di Muba
Jumat, 17 Mei 2024 14:48 Wib