Palangka Raya (Antara Kalteng) - Direktur Eksekutif Lembaga Riwut Rampak bergerak di bidang lingkungan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Leonardo menilai PT Tower Bersama hingga saat ini masih membandel terkait pendirian menara telekomunikasi tanpa mengantongi izin lengkap dari pemerintah setempat.
"Kami menilai perusahaan PT Tower Bersama ini sudah mengabaikan peraturan pemerintah kota dalam membangun menara telekomunikasi (tower) tanpa mengantongi izin lengkap. Hal ini sudah membuat kami geram," kata Leonardo di Palangka Raya, Rabu.
Ia mengatakan, PT Tower Bersama hingga saat ini belum mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), gangguan lingkungan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara resmi dari dinas terkait.
Namun kenyataanya, perusahaan yang bergerak di bidang menara telekomunikasi itu, hingga kini masih membangun tower tiang Micro Cell Pole (MCP) di sejumlah titik yang ada di "Kota Cantik" Palangka Raya.
"Kami sebagai lembaga yang bergerak di bidang lingkungan sangat keberatan atas pembangunan tiang MCP milik PT Tower Bersama itu tanpa memikirkan bahaya terhadap lingkungan di sekitar, terutama bagi pengguna jalan saat melintas maupun warga yang ada di daerah itu," katanya.
Pasalnya, pembangunan tiang MCP milik PT Tower Bersama itu di bangun di pinggir jalan tanpa memikirkan bahaya warga setempat saat melintas kawasan itu. Sehingga, dinilai merusak tatanan estetika Kota Palangka Raya.
Pihaknya sangat berharap, agar pemerintah kota segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Tower Bersama yang membangun tiang MCP hingaa kini belum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait.
"Masa bangunan tiang MCP sudah berdiri, namun belum mengantongi izin lengkap. Dan ini sudah sangat jelas melanggar aturan pemerintah setempat," kata pria yang akrab di sapa Dodo.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Perkotaan Dinas Cipta Karya, Sawang NK sebelumnya menyegel tiang MCP milik PT Tower Bersama yang didirikan tanpa izin lengkap.
"Tiang MCP tersebut kami segel karena belum memiliki izin resmi dari dinas terkait,"
Pihaknya juga menduga bahwa masih banyak pembangunan "tower" di Palangka Raya yang belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Hal ini perlu mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah kota.
"Kita sudah menyampaikan kepada perusahaan tersebut agar sebelum membangun tiang MCP harus memiliki izin resmi dari dinas terkait dulu, jangan sudah berdiri baru mengurus izinya. Ini yang sering terjadi oleh pihak perusahaan luar ketika membangun tower seluler (menara telekomunikasi) maupun sejenisnya," tandas Sawang.
"Apabila masih mengabaikan, maka kami tidak akan segan-segan membongkar tiang MCP tersebut," tegas Sawang.
Untuk pembangunan tiang MCP yang berada di pinggir jalan tersebut dinilai sangat berbahaya bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
MCP atau Base Transceiver Station (BTS) kecil merupakan penguat sinyal yang banyak ditempatkan dipinggiran kota. Namun semuanya itu harus ada mekanisme maupun rekomendasi dari dinas terkait untuk pembangunannya.
