Polisi : Perusahaan Diingatkan Patuhi Aturan Angkutan Karyawan

id Perusahaan Patuhi Aturan Angkutan Karyawan, Polres Kotim, Kaur Binops Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Iptu Supriyono

Polisi : Perusahaan Diingatkan Patuhi Aturan Angkutan Karyawan

Polri (ANTARANews)

Sampit (Antara Kalteng) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan perusahaan besar agar mematuhi aturan dalam menggunakan armada yang layak untuk angkutan karyawan.

"Sesuai Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22/2009, mobil bak terbuka tidak diperbolehkan untuk angkutan penumpang dan itu harga mati. Jangan angkut manusia dengan mobil bak terbuka. Biasanya perusahaan kucing-kucingan ketika petugas kami sedang sibuk. Itu sangat rawan kecelakaan," kata Kaur Binops Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Iptu Supriyono saat rapat koordinasi penyelenggaraan arus mudik lebaran Idul Fitri 2016 di Sampit, Rabu.

Masih adanya penggunaan mobil bak terbuka seperti truk dan pikap untuk angkutan penumpang, terus menjadi sorotan. Tindakan itu sangat membahayakan keselamatan penumpangnya.

Berdasarkan data, setidaknya sudah tiga kali terjadi tragedi terbaliknya truk bermuatan karyawan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur dengan korban jiwa hingga puluhan orang. Musibah itu seharusnya menjadi pelajaran agar tidak sampai terulang.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit selalu menjadi sorotan karena diduga masih banyak yang menggunakan truk untuk angkutan karyawan. Apapun alasannya, perusahaan seharusnya tidak membiarkan kegiatan itu karena sangat mengancam keselamatan karyawan.

Menjelang musim arus mudik lebaran ini, kepolisian meningkatkan pengawasan. Selain melarang penggunaan mobil bak terbuka untuk angkutan manusia, polisi juga akan menindak angkutan yang membawa penumpang melebihi kapasitas.

"Kami minta Dishubkominfo membantu sosialisasi ke perusahaan perkebunan tentang masalah ini. Evaluasi kami beberapa tahun ini, penumpang yang datang pasca lebaran biasanya berkelompok. Mereka sering menyewa mobil dan diisi melebihi kapasitas. Ini berbahaya dan akan kami tindak," tegas Supriyono.

Kepolisian juga akan melaksanakan Operasi Patuh pada 16-29 Mei 2016 dengan sasaran pengendara roda dua dan roda empat. Pengendara roda dua wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia untuk mencegah cegah dampak parah kecelakaan, sedangkan pengemudi roda empat atau lebih, wajib menggunakan sabuk pengamanan demi keselamatan. Selain itu, juga akan ada operasi saat bulan puasa yakni dengan sandi operasi Ramadhan Idul Fitri.