Ketua DPRD Barsel Tamarzam di Buntok, Kammis mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka laksanakan ini untuk mempertanyakan kenaikan tarif yang dilakukan PDAM Barsel beberapa waktu lalu.
"Meski sampai saat ini masyarakat atau pelanggan belum ada komplain terhadap kenaikan tarif PDAM tersebut, kita tetap mempertanyakannya," katanya.
Menurut dia, dengan adanya kenaikan tarif ini pihaknya meminta agar PDAM dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan suplai air bersih.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kenapa sampai saat ini pihak PDAM masih belum memiliki alat untuk mengukur kualitas air dan itu penting untuk mengetahui kualitas air yang didistribusikan tersebut.
"Kita siap membantu untuk meningkatkan kualitas serta pelayanan terhadap masyarakat," ucapnya.
Di tempat yang sama, Direktur PDAM Buntok, Mariyanto, SE mengatakan kenaikan tarif tersebut untuk menyesuaikan tarif air minum dengan biaya produksi dalam setiap satu meter kubik pemakaian air oleh pelanggan.
"Kenaikan tarif tersebut sangatlah wajar karena biaya produksi sudah meningkat dan sesuai dengan permendagri kenaikan tarif paling lama lima tahun sekali," katanya.
Ia menyampaikan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan, permendagri No.23/2006 tentang pedoman dan teknis tata cara pengaturan tarif pada perusahaan air minum.
"Terkait hal itu, kita telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) perwakilan Kalteng, Badan Pendukung Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) dan Pemkab Barsel," jelasnya.