Sukamara (Antara Kalteng) - Wakil Bupati Sukamara H Windu Subagio mengatakan seiring dengan peningkatan jumlah dana desa, kepada kepala desa beserta aparatnya agar berhati-hati dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut, dan yang lebih penting lagi harus dilaksanakan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya dan kita semua berharap kejadian kepala desa yang tersangkut perkara hukum atas penggunaan dana desa tidak terjadi, sehingga kedepan para aparat desa yang sudah dibekali dengan pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan desa tidak terjebak dalam perkara hukum tersebut," Kata Windu saat membuka acara sosialisasi kebijakan transfer ke daerah dan dana desa di Kabupaten Sukamara
Menurutnya, transfer ke daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, kebijakan transfer ke daerah dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai tujuan diantaranya mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah serta antar daerah.
Selain itu, untuk mendukung prioritas pembangunan nasional yang menjadi urusan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan penerimaan daerah, serta memperluas pembangunan infrastruktur daerah.
"Kebijakan transfer ke daerah ini sangat penting bagi kita untuk diketahui mengingat dana transfer ke daerah yang masuk ke Kabupaten Sukamara melalui dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus merupakan penyumbang terbesar pendapatan daerah yaitu sebesar 90 persen lebih," katanya.
Dikatakannya, sejak ditetapkan dan dilaksanakannya implementasi Undang-undang Desa, telah secara nyata memberikan harapan dan peluang bagi desa untuk mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk mempercepat pembangunan di desa. Pembangunan yang dilaksanakan secara komprehensif merupakan faktor penting bagi percepatan pembangunan daerah untuk mengentaskan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan antar wilayah.
"Pembangunan desa hakekatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," ucap Windu
"Salah satu faktor ketidakberhasilan pembangunan desa adalah lemahnya sumber daya manusia, disamping kurangnya pendampingan pada masyarakat dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan di desa. oleh karena itu peranan pendampingan sangatlah dibutuhkan untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," tambahnya.
