Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sedang mendata mantan warga Provinsi Timor Timur yang kini merantau dan berdomisili di kabupaten ini untuk diberikan bantuan kompensasi.
"Kami belum tahu jumlahnya berapa banyak. Saat ini kami masih melakukan pendataan. Selanjutnya, nanti akan kami usulkan bantuan kompensasinya kepada pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana di Sampit, Jumat.
Rencana pemberian kompensasi ini merupakan program pemerintah pusat yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/2016 tentang Pemberian kompensasi kepada warga negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kompensasi ini berupa bantuan uang dari pemerintah kepada warga negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur pasca jajak pendapat tahun 1999. Besaran kompensasi Rp10 juta untuk tiap kepala keluarga yang akan diberikan secara langsung.
Jika kepala keluarga penerima bantuan telah meninggal dunia, maka kompensasi dapat diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu dibuktikan melalui verifikasi dan validasi yang akan dilakukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur.
Calon penerima bantuan harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah, yakni penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di provinsi itu dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun. Kriteria lainnya yaitu bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur tetapi salah satu orangtuanya lahir di Provinsi Timur Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.
Warga bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun, juga berhak mendapat kompensasi ini.
Kriteria lainnya, bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orangtua pasangannya lahir di Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.
Kriteria terakhir, yakni warga yang bukan warga Provinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk Provinsi Timor Timur jika tempat tinggal minimal dalam kurun waktu lima tahun sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999 dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.
"Sesuai peraturan presiden, pemberian kompensasi ini merupakan terakhir dan bersifat final hanya satu kali. Tidak ada lagi," kata Bima.
Dia berharap seluruh bekas warga Provinsi Timor Timur yang pindah dan menetap di Kotawaringin Timur bisa terdata sehingga dapat menerima bantuan kompensasi tersebut. Pihaknya berharap bantuan pihak kecamatan dan semua pihak supaya didapat data yang benar-benar valid sehingga tidak ada yang tertinggal.
Berita Terkait
Lurah di Palangka Raya diminta lebih peka dengan kondisi warga
Jumat, 26 April 2024 8:24 Wib
Warga Kotim dilarikan ke rumah sakit usai diduga diserang buaya
Kamis, 25 April 2024 20:58 Wib
Ketua DPRD ingatkan warga Palangka Raya waspadai pencurian ban mobil
Kamis, 25 April 2024 17:47 Wib
Wabup Kotim kunjungi warga telantar di rumah singgah
Selasa, 23 April 2024 21:06 Wib
Warga binaan perempuan di Palangka Raya ditingkatkan kemampuan melukis
Senin, 22 April 2024 22:09 Wib
Polisi imbau warga hindari kawasan Monas sampai Merdeka Barat pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:50 Wib
Erupsi Gunung Ruang akibatkan 498 rumah warga dan fasilitas publik rusak
Minggu, 21 April 2024 17:46 Wib
BKSDA Sampit terima bayi kelasi hasil penyelamatan warga
Sabtu, 20 April 2024 19:00 Wib