Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, akan memiliki Pengadilan Agama Nanga Bulik, yang mulai beroperasi tahun depan.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun, Drs. Mahalli, SH, MH, menjelaskan, hal tersebut atas dasar dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan Pengadilan Agama, yang di antaranya adalah PA Nanga Bulik.
"Mulai tahun depan Lamandau sudah memiliki Pengadilan Agama sendiri, jadi kami dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun tidak rutin lagi datang kesini. karena seperti diketahui selama ini PA Pangkalan Bun wilayah kerjanya sampai Lamandau dan Sukamara," kata Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Drs. Mahalli, SH, MH.
Sejak berdirinya Kabupaten Lamandau, 13 tahun lebih silam, selama itu pula urusan perkara kaitannya dengan Peradilan Agama Daerah Lamandau menginduk ke Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Terlebih, Lamandau dan Sukamara merupakan daerah pemekaran dari Kotawaringin Barat dengan ibu kotanya Pangkalan Bun.
"Selama ini, warga Lamandau yang ingin berurusan dirujuk ke Pangkalan Bun. Namun, setelah dikeluarkannya Keppres RI nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan Pengadilan Agama, maka Lamandau sudah miliki Pengadilan Agama sendiri," katanya.
Mahalli berharap dengan terbentuknya Pengadilan Agama Nanga Bulik yang diprediksi mulai beroperasi tahun depan, dapat sangat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di Lamandau.
"Dengan adanya Pengadilan Agama sendiri, warga Nanga Bulik tak perlu jauh-jauh lagi ke Pangkalan Bun dalam berurusan di Pengadilan Agama, cukup di Lamandau," Ungkapnya.
Pembentukan Pengadilan Agama Nanga Bulik tersebut juga bersamaan dengan dibentuknya enam Pengadilan Agama lainnya di enam daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng). Antara
lain, Pengadilan Agama Sukamara, Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Tamiang Layang, Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Pengadilan Agama Kuala Kurun.