Jakarta (Antara Kalteng) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan kebijakan penggantian Kepala Kepolisian RI merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Kita lihat beberapa hari ke depan, saya tidak tahu nanti presiden, saya hanya sarankan ke presiden apa kajian kami," kata Luhut usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.
Masa jabatan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti akan selesai pada 24 Juli 2016 karena memasuki usia pensiun namun hingga saat ini pemerintah belum mengajukan nama calon kapolri kepada DPR RI.
DPR RI akan memasuki masa reses pada 28 Juni 2016.
Luhut mengatakan pihaknya hanya memberikan kajian terkait penggantian Kapolri tersebut, namun keputusan akhir ada pada Presiden Joko Widodo.
Berita Terkait
Dinkes Kapuas optimalkan penggunaan aplikasi ASPAK
Kamis, 5 Desember 2024 16:03 Wib
Video viral WNA bayar Polantas untuk pengawalan
Kamis, 29 Februari 2024 17:48 Wib
Kodim Palangka Raya salurkan 1.400 bansos Pemprov Kalteng
Jumat, 21 Oktober 2022 16:49 Wib
Dinkes: Vaksinasi dosis 3 di Kapuas sudah tercapai 27,14 persen
Kamis, 13 Oktober 2022 16:03 Wib
Johnson Panjaitan turun tangan ungkap kasus dugaan penganiayaan wartawan
Rabu, 5 Oktober 2022 22:03 Wib
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J buat laporan ke Bareskrim Polri
Senin, 18 Juli 2022 13:27 Wib
Menko Luhut diminta fokus urus minyak goreng
Sabtu, 28 Mei 2022 23:09 Wib
Luhut yakin Jokowi akan bertemu dengan Elon Musk
Senin, 9 Mei 2022 17:36 Wib