Muara Teweh (Antara Kalteng) - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan bimbingan teknis implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah Pendapatan tahun 2016.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperdalam aplikasi sistem informasi manajemen daerah (simda), khususnya di bidang pendapatan, sebab ini merupakan kebutuhan daerah. Jadi, bagaimana memacu pendapatan daerah dengan administrasi berbasis digital yang lebih baik," kata Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara Jainal Abidin di Muara Teweh, Kamis.
Melalui bimtek itu, diharapkan pengelolaan pendapatan ini lebih transparan, akuntabel, dan yang lebih penting lagi bagaimana saat menghadapi audit BPK. Dengan demikian, bisa lebih akurat datanya, lebih mudah penyajiannya, serta bisa lebih meyakinkan mereka ketika melakukan pemeriksaan di bidang pendapatan.
Seperti diketahui bersama salah satu penunjang pembiayaan pembangunan daerah bersumber dari beberapa penerimaan, seperti pajak, retribusi, dan penerimaan pendapatan lainnya.
"Kaitan hal tersebut sangat diperlukan penatausahaan dan pengelolaan penerimaan pendapatan daerah yang lebih optimal dan profesional," katanya.
Kegiatan tersebut sangat diperlukan bukan hanya aparatur pengelolaan pendapatan, melainkan aparatur di bidang aset juga harus mengikuti kegiatan itu guna meningkatkan pengetahuan ataupun memperdalam sumber daya manusia agar dapat menjadi keahliannya. Pasalnya, kedua bidang tersebut memiliki hubungan, yakni satunya melakukan penerimaan dan satunya lagi melakukan pencatatan aset yang sama-sama melalui aplikasi simda ini.
"Harapan saya kepada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara serius, disiplin, dan bertanggung jawab sehingga mampu menyerap materi yang disampaikan oleh narasumber dari BPKP Perwakilan Kalteng. Yang terpenting mampu mengimplementasikan pengelolaan penerimaan pendapatan daerah ini untuk keperluan penatausahaan keuangan daerah," kata Sekda Jainal.
Pengelolaan penerimaan pendapatan daerah yang baik dan profesional, menurut dia, juga akan memberi dampak positif terhadap penatausahaan keuangan daerah yang selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, serta Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah.
Sementara itu, Kepala DPPKA Barito Utara Aspul Anwar mengatakan bahwa kegiatan tersebuit bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta pemahaman aparatur pengelola penerimaan pendapatan daerah lingkungan SKPD penghasil dan SKPD potensial.
"Kegiatan ini dengan jumlah 40 orang perserta terdiri atas bendahara penerimaan, admin, dan operator lingkungan SKPD penghasil SKPD potensial dengan narasumber dari BPKP Perwakilan Kalteng," pungkasnya.
Berita Terkait
Daftar penempatan hotel jamaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah
Selasa, 7 Mei 2024 20:32 Wib
Timnas Putri Korea Utara U17 jalani latihan pemulihan fisik
Selasa, 7 Mei 2024 16:52 Wib
Pemkab Barito Utara melaksanakan tes asesmen sistem merit
Selasa, 7 Mei 2024 16:31 Wib
Pemkab Barito Utara lakukan pemeriksaan terperinci LKPD 2023
Senin, 6 Mei 2024 20:23 Wib
Timnas Korut Putri U-17 hadapi tantangan suhu panas di Bali
Senin, 6 Mei 2024 19:32 Wib
Korea Utara hajar Korea Selatan di Piala Asia Putri U17
Senin, 6 Mei 2024 18:26 Wib
Pj Bupati Barito Utara ajak para guru amalkan jati diri PGRI
Senin, 6 Mei 2024 16:38 Wib
Jamaah calon haji Barito Utara berangkat 15 Mei ke Madinah
Senin, 6 Mei 2024 8:41 Wib