Lagi, Polres Seruyan Tangkap Penjudi Dan Bandar Sabu

id Seruyan, Polres Seruyan, bandar sabu, judi remi

Lagi, Polres Seruyan Tangkap Penjudi Dan Bandar Sabu

Ilustrasi, Kelima tersangka yang berhasil diamankan Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, saat penggerebekan di lokasi perjudian di salah satu rumah tersangka di Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk beberapa waktu lalu. (FOTO ANTARA Kalteng/Fahrian

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap lima orang pelaku judi kartu remi dan satu orang yang diduga bertindak sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Kepala Bagian Operasi Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Masharsono di Kuala Pembuang, Rabu, mengatakan, masing-masing pelaku judi berinisial HA, HR, AF, KW dan DO, sedang satu orang yang diduga bandar sabu berinisial GR.

"Mereka ditangkap di rumah salah satu pelaku, yakni HA di Jalan Trans Sukamandang Desa Sukarejo, Kecamatan Seruyan Tengah pada Selasa (2/8) dini hari," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut diawali dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka yang bekerja sebagai karyawan lepas perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti judi berupa berupa kartu remi dan uang sekitar Rp489 ribu," katanya.

Selain barang bukti judi, saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti sabu sebanyak tiga paket seharga Rp600 ribu, 11 plastik klip bekas bungkus sabu, dua bungkus di antaranya masih terdapat sisa-sisa butiran kristal berwarna putih yang diduga serbuk sabu, serta satu set alat hisap sabu.

"Barang bukti narkoba itu kita temukan dari AF, yang saat itu ikut bermain judi," katanya.

Berdasarkan pengakuan AF, narkoba golongan satu tersebut ia peroleh dari GR yang diduga bertindak sebagai bandar sabu, yang saat itu juga berada di lokasi perjudian. Dari tangan GR, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu senilai Rp500 ribu dan satu buah dompet berwarna hitam.

"Untuk kasus narkoba ini masih terus kita kembangkan, dan kita akan terus menelusuri asal usul barang haram tersebut," katanya.

Para tersangka kini telah mendekam di tahanan Polres Seruyan. Untuk tersangka perjudian dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka narkoba dijerat dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.