Eksepsi La Nyalla Mattalitti Ditolak
putusan praperadilan tidak dijadikan pedoman mutlak
Jakarta (Antara Kalteng) - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti meski diwarnai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion).
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kedua menyatakan dakwaan telah disusun secara tepat dan cermat sehingga tidak melanggar hukum, tiga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata ketua majelis hakim Sumpeno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis.
La Nyalla didakwa mendapatkan keuntungan Rp1,1 miliar dan merugikan keuangan negara Rp27,76 miliar dari dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jawa Timur tahun 2011-2014 dari nilai total anggaran Rp43 miliar.
La Nyalla dan tim pengacara lalu mengajukan eksepsi yang terdiri atas tiga butir, antara lain penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur itu telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.
Namun majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Masud, Baslin Sinaga, Anwar dan Sigit Hermawan, menolak keberatan itu.
"Memperhatikan surat dakwaan penasihat hukum dihubungkan dengan surat dakwan lain terdakwa La Nyalla Mattalitti mendapat keuntungan Rp1,1 miliar dari selisih harga kepemilikan IPO Rp6 miliar dikurangi Rp5 miliar maka menurut penuntut umum kerugian negara Rp1,1 miliar adalah merupakan fakta baru yang belum pernah diungkapkan dalam dakwaan sebelumnya," kata hakim.
Alasan lainnya adalah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti tidak pernah dipersoalkan atau diajukan praperadilan oleh karenanya tidak pernah dibatalkan pengadilan sehingga sah untuk menyusun dakwaan.
"Adanya putusan praperadilan tidak dijadikan pedoman mutlak," ungkap hakim.
Namun majelis tidak memutuskan dengan suara bulat karena ada dissenting opinion yang diajukan ketua majelis hakim Sumpeno dan anggota majelis hakim Baslin Sinaga.
Namun karena putusan majelis hakim berdasarkan suara terbanyak maka eksepsi La Nyalla tetap ditolak.
Sidang juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Ranu Mihardja.
"Kita kemari mau lihat ruangan dokumen. Seluruh sidang Tipikor di Indonesia direkam dan nanti dieksaminasi. Nanti bulan oktober kami akan panggil mereka semua dari seluruh Indonesia untuk melakukan evaluasi dan bagaimana jalannya eksamininasi. Dengan situasi gedung baru juga bagaimana penempatan rekam sidang," kata Saut.
Saut mengaku tidak punya kepentingan khusus saat mengikuti sidang La Nyalla.
"Oh kebetulan saja (ikut sidang La Nyalla), selama ini kita sudah supervisi mereka. Ini keinginan saya sendiri ke sini. Biar hati nurani hakim yang berbicara," tambah Saut.
La Nyalla didakwa ketentuan yang membuatnya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kedua menyatakan dakwaan telah disusun secara tepat dan cermat sehingga tidak melanggar hukum, tiga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata ketua majelis hakim Sumpeno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis.
La Nyalla didakwa mendapatkan keuntungan Rp1,1 miliar dan merugikan keuangan negara Rp27,76 miliar dari dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jawa Timur tahun 2011-2014 dari nilai total anggaran Rp43 miliar.
La Nyalla dan tim pengacara lalu mengajukan eksepsi yang terdiri atas tiga butir, antara lain penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur itu telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.
Namun majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Masud, Baslin Sinaga, Anwar dan Sigit Hermawan, menolak keberatan itu.
"Memperhatikan surat dakwaan penasihat hukum dihubungkan dengan surat dakwan lain terdakwa La Nyalla Mattalitti mendapat keuntungan Rp1,1 miliar dari selisih harga kepemilikan IPO Rp6 miliar dikurangi Rp5 miliar maka menurut penuntut umum kerugian negara Rp1,1 miliar adalah merupakan fakta baru yang belum pernah diungkapkan dalam dakwaan sebelumnya," kata hakim.
Alasan lainnya adalah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti tidak pernah dipersoalkan atau diajukan praperadilan oleh karenanya tidak pernah dibatalkan pengadilan sehingga sah untuk menyusun dakwaan.
"Adanya putusan praperadilan tidak dijadikan pedoman mutlak," ungkap hakim.
Namun majelis tidak memutuskan dengan suara bulat karena ada dissenting opinion yang diajukan ketua majelis hakim Sumpeno dan anggota majelis hakim Baslin Sinaga.
Namun karena putusan majelis hakim berdasarkan suara terbanyak maka eksepsi La Nyalla tetap ditolak.
Sidang juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Ranu Mihardja.
"Kita kemari mau lihat ruangan dokumen. Seluruh sidang Tipikor di Indonesia direkam dan nanti dieksaminasi. Nanti bulan oktober kami akan panggil mereka semua dari seluruh Indonesia untuk melakukan evaluasi dan bagaimana jalannya eksamininasi. Dengan situasi gedung baru juga bagaimana penempatan rekam sidang," kata Saut.
Saut mengaku tidak punya kepentingan khusus saat mengikuti sidang La Nyalla.
"Oh kebetulan saja (ikut sidang La Nyalla), selama ini kita sudah supervisi mereka. Ini keinginan saya sendiri ke sini. Biar hati nurani hakim yang berbicara," tambah Saut.
La Nyalla didakwa ketentuan yang membuatnya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.