Puluhan Tahun Mengabdi, Legislator Rekomendasikan Pemprov Kalteng Setarakan Gaji THL-TBPOPT Dengan UMR

id DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, tenaga honor, Fahrudin, honor tambahan, THL-TBPOPT

Puluhan Tahun Mengabdi, Legislator Rekomendasikan Pemprov Kalteng Setarakan Gaji THL-TBPOPT Dengan UMR

Pimpinan Komisi A dan B DPRD Kalteng menerima audiensi dari perwakilan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendalian Organisme Pengganggu tanaman yang dinaungi Kementerian Pertanian yang ada di Kalteng, Palangka Raya, Kamis (22/9). (Foto Antara Kalte

Apabila memungkinkan 35 orang THL-TBPOPT yang ada di Kalteng ini diusulkan agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mereka ini sudah 10 tahun mengabdi dan berkarya mendampingi petani," ucapnya.

Palangka Raya (Antara Kalteng) - DPRD Kalimantan Tengah merekomendasikan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat menyediakan honor tambahan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (THL-TBPOPT) yang dinaungi Kementerian Pertanian agar setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).

THL-TBPOPT di provinsi ini ada 35 orang dan bekerja sejak tahun 2007 dengan honor sekitar Rp1,4 juta per bulan, kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalteng Fahrudin saat memimpin audiensi dengan perwakilan THL-TBPOPT se-Kalteng di Palangka Raya, Kamis.

"Rp1,4 juta itu untuk THL-TBPOPT yang sarjana, sedangkan lulusan SMA hanya Rp1 juta per bulan. Satu orang THL-TBPOPT itu mengurusi satu kecamatan. Jadi, honor yang diterima itu sangat kecil jika dibandingkan kerja dan tanggungjawabnya," tambahnya.

DPRD Kalteng juga merekomendasikan Pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota menyediakan kendaraan operasional untuk digunakan dan mempermudah tugas THL-TBPOPT dalam memberikan penyuluhan sekaligus memantau kondisi petani.

Fahrudin mengatakan sekarang ini kondisi jalan di seluruh kecamatan hingga desa se-Kalteng dapat dilalui kendaraan bermotor, sehingga tidak perlu lagi harus menggunakan kelotok atau perahu ke berbagai desa.

"Apabila memungkinkan 35 orang THL-TBPOPT yang ada di Kalteng ini diusulkan agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mereka ini sudah 10 tahun mengabdi dan berkarya mendampingi petani," ucapnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kalteng tersebut merupakan hasil kesimpulan audiensi yang dihadiri perwakilan THL-TBPOPT, Pimpinan Komisi A dan B DPRD Kalteng, Asisten I Pemprov Kalteng, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kalteng maupun Perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalteng pun menyarankan Pemprov Kalteng berkoordinasi dan berbagai peran dengan Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih.

"Semakin majunya pertanian di Kalteng ini juga ada peran THL-TBPOPT, sehingga selayaknya perlu diberikan perhatian. Terpenting dan mendesak itu, honor THL-TBPOPT bisa setara dengan UMR Kalteng. Ini yang menjadi kesimpulan audiensi ini," demikian Fahrudin.