Jakarta (Antara Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak
termohon tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan
mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang karena KPK butuh
untuk menyiapkan administrasi, bukti, saksi, dan ahli," kata hakim
tunggal sidang praperadilan Irman Gusman, I Wayan Karya.
Selain itu, kata I Wayan, alasan penundaan yang disampaikan karena
KPK sedang menyiapkan sidang praperadilan lainnya dan ada dinas di luar
kota.
I Wayan menyebutkan pihaknya telah menerima surat dari KPK pada
Senin (17/10) perihal penundaan sidang perdana praperadilan dengan nomor
139 tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10) mulai
menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI
Irman Gusman.
Irman Gusman telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.
Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi
pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu
Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi,
adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta
kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman
memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan
jatah untuk impor tersebut.
Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b
atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman
maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang
menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional
Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.
Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta
dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses
persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti
membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.
Berita Terkait
Lee merilis koleksi golf perdana untuk pria
Minggu, 5 Mei 2024 17:08 Wib
ZEROBASEONE gelar konser perdana di Indonesia pada Oktober 2024
Senin, 29 April 2024 11:15 Wib
Drama Korea 'Crash' akan tayang perdana pada 13 Mei 2024
Selasa, 23 April 2024 12:40 Wib
Kapal perdana arus balik turunkan 261 penumpang di Pelabuhan Sampit
Minggu, 14 April 2024 19:35 Wib
Susi Air terbang perdana ke Muara Teweh dari Palangka Raya
Kamis, 11 April 2024 13:17 Wib
Gelar open house perdana, Bupati Kotim tunggu kedatangan masyarakat
Senin, 8 April 2024 5:43 Wib
Gol Egy Maualana bawa Indonesia petik kemenagan perdana usai tundukkan Vietnam
Jumat, 22 Maret 2024 9:36 Wib
Herjun juara seri perdana ARRC 2024 di Thailand
Minggu, 17 Maret 2024 21:57 Wib