Astaga! 4 ASN Pemprov Kalteng Dan 2 TNI-AD Diduga Ikut Judi Online

id Kalimantan Tengah, Polda Kalteng, ASN Kalteng, judi bingo, judi online, 4 ASN Pemprov Dan 2 TNI-AD Diduga Ikut Judi Online

Astaga! 4 ASN Pemprov Kalteng Dan 2 TNI-AD Diduga Ikut Judi Online

Ilustrasi, Polisi memeriksa barang bukti alat judi dingdong di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (14/6).

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Hasil penggerebekan lokasi perjudian bingo dan judi online Jalan Garuda Kota Palangka Raya pada Selasa (25/10) sore diduga ada terlibat empat oknum ASN dilingkup Pemprov Kalteng dan dua anggota TNI-AD yang diamankan oleh pihak Polda Kalteng

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Asep Taufik melalui Kasubdit Eksus AKBP Budhi Rachmat di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Penggerebekan yang kita lakukan berdasarkan hasil penyelidikan petugas, bukan dari hasil laporan masyarakat. Dalam pengerebekan diamankan 35 orang, termasuk empat aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kalteng, dua personil TNI-AD dan lima orang karyawati termasuk pemilik tempat judi online YT (48)," tambahnya.

Perwira Polri ini menyebut mengenai dua personil TNI-AD sudah kita serahkan ke Denpom untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan olah TKP kita amankan barang bukti Berkas-berkas, 35 alat permainan bingo, 15 unit komputer yang diduga digunakan sebagai judi online beserta uang senilai 30 juta Rupiah, jelasnya.

"Kasus ini sudah diserahkan ke Reskrimsus Polda Kalteng karena ranah hukumnya. Mengenai pasal yang akan dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara dan tentang penyalahgunaan izin," demikian Budhi.

Warga sekitar sempat curiga karena beberapa bulan belakangan tempat itu ramai dikunjungi masyarakat.

Terlebih pada malam hari, bahkan sejumlah mobil mewah kerap memenuhi parkir dilokasi itu berdasarkan kesaksian dari masyarakat sekitar yang enggan di sebutkan namanya.

Selanjutnya, sejumlah organisasi masyarakat dan oknum media televisi juga diduga memback up lokasi perjudian tersebut. Bahkan saat penggerebekan petugas kepolisian Polda Kalteng sempat bersitegang, namun petugas tetap mengamankan lokasi itu dengan garis polisi "police line".

Informasi yang diperoleh dalam surat izin gangguan (HO) disebutkan gedung itu digunakan sebagai usaha jasa permainan game anak-anak dengan nama perusahaan Grand Royal, Izin diterbitkan 1 Agustus 2016 oleh pihak Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap.