Wow! UMK Barito Selatan 2017 Naik 8,25 Persen

id Barito Selatan, Kalimantan Tengah, UMK, UMK Barito Selatan 2017 Naik 8,25 Persen, Dinsosnakertrans Barsel, Edi Darmadi

Wow! UMK Barito Selatan 2017 Naik 8,25 Persen

Kepala Dinsosnakertrans Barsel, Drs Edi Darmadi. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi,"
Buntok (Antara Kalteng) - Upah minimum Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen dibandingkan tahun 2016.

"Kenaikan UMK tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng Nomor 24/2016 tanggal 21 Nopember 2016," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Selatan Edi Darmadi di Buntok, Selasa.

Ia menjelaskan pada tahun 2016 UMK Barsel sebesar Rp2.352.238, sedangkan pada tahun 2017 mengalami kenaikan menjadi Rp2.561.576 atau naik sebesar 8,25 persen.

Demikian juga dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) 2017 juga mengalami kenaikan melalui hasil rapat Dewan Pengupahan Barsel yang didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Adapun UMSK sektor upah buruh, pertanian, peternakan, Kehutanan, perkebunan dan perikanan, penebang kayu (logging) dan sektor industri pengolahan pada 2016 Rp2.548.832 naik menjadi Rp2.561.576 atau naik 0,5 persen.

Untuk UMSK sektor kontruksi/bangunan dari Rp2.672.559 naik menjadi Rp2.726.010 atau dua persen.

Sedangkan sektor pertambangan dan penggalian, pada 2016 Rp2.672.559 menjadi Rp2.699.285 atau mengalami kenaikan satu persen pada 2017.

Sementara sektor jasa dari Rp2.548.832 naik menjadi Rp2.587.064 atau kenaikannya 1,5 persen serta sektor listrik, gas dan air dari Rp2.548.832 menjadi Rp2.574.320 atau mengalami kenaikan satu persen.

Ia mengatakan seluruh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di wilayah Barito Selatan wajib menyesuaikan standar pengupahan yang akan ditetapkan tersebut.

"Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi," demikian Edi Darmadi.