Palangka Raya (Antara Kalteng) - Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Gusde Wardana menyebut Bupati Katingan AY dan perempuan berinisial FY ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan sehingga tidak ditahan karena ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Ditetapkannya AY maupun FY pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan serta sejumlah alat bukti yang dikumpulkan, kata Gusde di Mapolda Kalteng, Jumat.
"AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. Kita tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Tapi kita tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya sembilan bulan," tambahnya.
Sementara mengenai hasil tes urine yang dilakukan Polda Kalteng bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kamis (5/1), AY dan FY sama-sama negatif atau tidak terbukti menggunakan narkotika jenis apapun.
Gusde mengatakan AY dan FY sama-sama mengakui telah melaksanakan nikah siri di Bogor Provinsi Jawa Barat, namun sampai saat ini penyidik belum mendapatkan dan masih berupaya mengumpulkan bukti-buktinya.
"Polda Kalteng belum ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait AY yang menjadi Bupati Katingan. Bukan ranahnya itu. Tapi, kalau Kemendagri memerlukan data terkait kasus ini, ya kita akan berikan data," kata Gusde.
Berdasarkan pantauan, AY telah selesai diperiksa dan meninggalkan Mapolda Kalteng, Jumat (5/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan FY sampai saat ini masih diperiksa penyidik di gedung Ditkrimum Polda Kalteng.
Berita Terkait
Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar
Jumat, 3 Mei 2024 18:55 Wib
Polsek Pangkalan Banteng diserang orang tak dikenal dengan parang
Jumat, 3 Mei 2024 15:51 Wib
Polisi dalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 13:28 Wib
Polda Kalteng ingatkan masyarakat waspada hoaks jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 13:22 Wib
Polisi ringkus 11 orang terkait markas judi online di Banten
Senin, 29 April 2024 17:17 Wib
Polda Kalteng gelar nonton bareng Timnas U-23 semifinal Piala Asia
Minggu, 28 April 2024 8:39 Wib
Polisi imbau warga hindari kawasan Monas sampai Merdeka Barat pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:50 Wib
Polda Kalteng pastikan transparansi penerimaan anggota Polri
Sabtu, 20 April 2024 12:36 Wib