Muara Teweh (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah targetkan membahas 22 rancangan peraturan daerah selama tahun 2017 berdasarkan keputusan DPRD Nomor 1 tahun 2017 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten tahun ini.
"Tahun ini ditargetkan sebanyak 22 raperda yang akan disampaikan. Dari 22 raperda tersebut ada lima raperda yang mengalami perubahan sedangkan 17 raperda yang statusnya masih baru," kata Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas di Muara Teweh, Minggu.
Menurut Set Enus, dari 22 raperda tersebut ada lima yang statusnya mengalami perubahan dan 17 raperda merupakan raperda baru. Dari 22 raperda tersebut ada 19 raperda yang disampaikan Pemkab Barito Utara dan tiga raperda dari DPRD Barito Utara.
Adapun 17 raperda yang baru yaitu Raperda tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak instansi terkait Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA), Raperda tentang Hygiene Sanitas Makanan dan Minuman instansi terkait Dinas Kesehatan.
"Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing instansi terkait Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM, Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, instansi terkait Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Raperda tentang Urusan Kebakaran, instansi terkait Bagian Organisasi Setda Barito Utara," katanya.
Kemudian, kata dia, Raperda tentang Urusan Bencana, instansi terkait Bagian Organisasi Setda Barito Utara, Raperda tentang Rumah Potong Hewan instansi terkait Dinas Pertanian, Raperda tentang RTRW Kabupaten Barito Utara tahun 2011-2031 instansi terkait Dinas PU dan Penataan Ruang, Raperda tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, instansi terkait Dinas Sosial, PMD.
Raperda tentang Pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2016 dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2018, instansi terkait Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Muara Teweh instansi terkait RSUD, Raperda tentang Drainase dan Raperda tentang Ketertiban Umum instansi terkait Dinas PU dan Penataan Ruang.
Selanjutnya Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Barito Utara, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Barito Utara serta Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dengan instansi terkait DPRD Barito Utara.
"Untuk Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Barito Utara, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Barito Utara sudah ada hasil fasilitasi dari Gubernur," kata Set Enus polisiti dari PDI Perjuangan ini.
Sedangkan lima Raperda yang statusnya diubah yaitu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, instansi terkait yaitu Bagian Organisasi Setda Barito Utara, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2017.
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2005 tantang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Air, instansi terkait Dinas Lingkungan Hidup.
"Kemudian Raperda tentang Perubahan Perda Nomr 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, instansi terkait Dinas Pertanian dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, instansi terkait Badan pengelolaan Pendapatan Daerah," jelas dia.