Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Dari beberapa kapal feri yang beroperasi melayani penyeberangan Dermaga Mintin-Dermaga Anjir Sampit Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau tidak dilengkapi dengan Jahasa Raharja untuk mendapatkan santunan asuransi jiwa bagi penumpang yang mengalami kecelakaan di air.
Petugas Jasa Raharja, Kabupaten Pulang Pisau, Enrico M Butar Butar mengatakan dari sejumlah kapal feri yang operasional di daerah tersebut masih banyak yang tidak dilengkapi dengan asuransi Jasa Raharja bagi para penumpangnya. Tercatat, baru satu pemilik atau pengelola kapal di daerah setempat yang mengasuransikan jiwa bagi para penumpangnya.
"Asuransi jiwa ini bisa memberikan santunan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan di air diantaranya yang luka-luka hingga menyebabkan meninggal dunia," kata Enriko, Senin.
Termasuk kapal feri FR Handep Hapakat yang dikelola pemerintah setempat, masih belum mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi Jasa Raharja.
Menurut Enrico, dengan tidak terdaftarnya pengelola atau pemilik kapal dalam asuransi Jasa Raharja, maka jika terjadi kecelakaan air sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemilik kapal feri penyeberangan.
Untuk saat ini asuransi Jasa Raharja yang diberikan pengelola kapal feri ini, kata Enrico, hanya melayani asuransi bagi penumpang saja, dan bukan asuransi untuk kendaraan. Pihaknya, juga seringkali memberikan sosialisasi kepada para pengelola dan pemilik kapal, tetapi tidak pernah direspon positif.
Enrico mengungkapkan, apabila satu kapal feri dalam satu bulan bisa mengangkut sebanyak 24 kendaraan roda empat dan roda dua, bisa dikalkulasikan berapa pendapatan yang dihasilkan oleh pemilik kapal.
"Masa untuk premi sebesar 40 ribu per bulan, pemilik kapal tidak bisa membayar untuk memberikan jaminan asuransi jiwa bagi penumpangnya," demikian Enrico.
Kecelakaan air yang sering terjadi di penyeberangan Dermaga Mintin - Dermaga Anjir Sampit Kecamatan Kahayan Hilir, disebut-sebut akibat lemahnya organisasi pemerintah daerah (OPD) dalam melakukan pengawasan.
Dari informasi yang diperoleh Antara, banyak kapal feri penyeberangan yang tidak mengantongi izin atau perizinannya mati tetapi tetap operasional memberikan jasa penyeberangan kepada masyarakat.
Ironisnya, praktik pungutan liar (Pungli) masih terjadi dalam pemberian izin kepada para pemilik kapal feri penyeberangan tanpa melihat kelayakan kapal serta unsur keselamatan penumpang dan kendaraan.