Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan sikap menolak rencana perkawinan secara adat leluhur Adat Dayak Kalteng atas nama Sri Baruno Jagat Prameswari (dari merapi) dengan Pangkalima Burung  yang dilaksanakan pada (28/2) di rumah bapak Isay Judae (Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan).
"Perkawinan tersebut tidak diakui, tidak direstui dan tidak direkomendasikan serta ditolak oleh DAD Kalteng," kata Ketua Harian Eksternal DAD Kalteng, Drs Lukas Tingkes dalam pernyataan sikapnya di Palangka Raya, Sabtu.
Ia mengatakan, bahwa DAD Kalteng menyatakan perkawinan tersebut tidak sesuai dengan Adat Leluhur Dayak Kalteng.
Mantan Wali Kota Palangka Raya tahun 1983 - 1988 itu berharap kepada seluruh lapisan masyarakat Dayak provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila" tidak terpengaruh dengan isu dan publikasi yang menyesatkan, sehingga melecehkan dan merendahkan harkat dan martabat serta adat leluhur Dayak Kalteng.
"Kami minta kepada aparat keamanan negara/penegak hukum wilayah Kalteng mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap isu tersebut yang mungkin memiliki maksud memecahbelah masyarakat adat Dayak Kalteng," demikian Lukas Tingkes.