Legislator Barut Sambut Baik ASN Wajib IMB

id DPRD Barito Utara, DPRD Barut, ASN Wajib IMB, Taufik Nugraha, Borneo, Ijin Mendirikan Bangunan

Legislator Barut Sambut Baik ASN Wajib IMB

Ilustrasi (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menyambut baik program setiap rumah atau bangunan milik aparatus sipil negara setempat diwajbkan Bupati Nadalsyah mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).

"Sangat bagus. Apabila setiap objek bangunan memiliki IMB. Hal itu untuk kebaikan dan ketertiban serta sebagai salah satu faktor penunjang perencanaan pembangunan. Saya selaku anggota dewan sangat apresiasi hal itu," kata anggota DPRD Barito Utara (Barut) Taufik Nugraha di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Taufik, banyak keuntungan apabila bangunan memiliki IMB, di antaranya dapat mewujudkan tata lingkungan yang teratur, sehingga terjadi keserasian antara lingkungan dan manusia selaku pengguna lahan.

Selain itu pemiliknya akan mendapatkan kepastian hukum atas bangunan yang dimiliki oleh pribadi atau badan usaha.

"Apabila bangunan memiliki IMB akan terlihat indah (tidak kumuh) karena akan tertata dengan rapi, dapat memudahkan dalam kepengurusan beberapa kegiatan seperti pengajuan kredit bank, izin usaha ataupun jika timbul transksi jual beli maupun sewa menyewa bangunan," kata politisi PDI Perjuangan Barito Utara ini.

Kemudian kegunaan lain bangunan yang memiliki IMB, menyangkut kesehatan, dan ketertiban bangunan.

"Serta menunjang kelangsungan pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari izin mendirikan bangunan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Bupati Barito Utara Nadalsyah mewajibkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah memiliki izin mendirikan bangunan di tempat tinggalnya atau bangunan lainnya.

"IMB merupakan salah satu objek retribusi daerah yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap PAD Barito Utara. Untuk itu dalam rangka meningkatkan penerimaan retribusi IMB pada tahun 2017 ini diharapkan kepada masing-masing ASN wajib memiliki IMB," katanya.

Menurut Nadalsyah, IMB merupakan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dimiliki oleh setiap pribadi/badan usaha sebelum memulai atau mendirikan suatu objek bangunan. Dan berdasarkan Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Untuk itu dilakukan pendataan terhadap ASN/PNS dilingkup kerjanya yang sudah memiliki dan belum memiliki IMB terhadap bangunan peruntukannya tempat tinggal maupun bangunan lainnya yang dimiliki ASN/PNS bersangkutan.

"Saya minta semua ASN/PNS dilingkup kerjanya yang telah memiliki bangunan peruntukan tempat tinggal maupun bangunan lainnya, namun belum memiliki IMB agar segera mengurus dan membuat IMB," kata Bupati Nadalsyah.