Penetapan HET Kebutuhan Pokok Oleh Kemendag Perlu Didukung, Kata Legislator

id dprd palangka raya, HET gula, HET minyak goreng, HET daging ayam, at prayer, HET kebutuhan pokok, kalimantan tengah

Penetapan HET Kebutuhan Pokok Oleh Kemendag Perlu  Didukung, Kata Legislator

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, At Prayer

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Legislator Kota Palangka Raya mendukung penetapan harga eceran tertinggi sejumlah produk yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan belum lama ini.

"Sebelum menetapkan kebijakan tentunya pemerintah telah melakukan kajian, terlebih penetapan HET tersebut ditujukan untuk produk yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan saya juga mendukung itu," kata At Prayer saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Kamis.

Politisi Nasdem itu meminta pemerintah "Kota Cantik" segera melakukan kajian terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut. Dengan ditetapkan HET tersebut diharapkan masyarakat konsumen dapat membeli kebutuhan hidup dengan harga yang tetap terjangkau.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi untuk tiga komoditas, yakni gula, minyak goreng, dan daging guna menjaga stabilitas harga ketiga bahan pokok tersebut.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pun memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan belasan distributor gula, minyak goreng, dan daging.

HET tersebut untuk komoditas gula pasir sebesar Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter dan daging beku dengan harga maksimal Rp80.000/kg.

Enggar mengatakan, pasar ritel modern sebagai pasar harga acuan (price leader) dipastikan tidak akan menjual tiga komoditas pangan tersebut lebih dari HET yang ditetapkan. Kebijakan penetapan harga ini mulai berlaku 10 April 2017.