Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Rektor Bidang Kerjasama Universitas Palangka Raya Danes Jayanegara menegaskan bahwa mahasiswa tidak bisa meminta ataupun memaksa Rektor Ferdinan mundur dari jabatan dan hanya bisa menyampaikan usulan kepada Senat maupun Kementerian, Riset Teknologi dan Pendidikan.
Apabila mahasiswa tidak puas dengan kebijakan rektor maka akan dibawa serta disampaikan dalam rapat senat, kata Danes di sela-sela memantau demonstrasi ratusan mahasiswa di depan rektorat Universitas Palangka Raya (Unpar) di Palangka Raya, Senin.
"Jumlah mahasiswa di Unpar ini ada sekitar 18,5 ribu orang. Kalau yang demonstrasi ini 100 orang, mungkin itu tidak mewakili 18,5 ribu mahasiswa itu. Memberhentikan jabatan Rektor itu juga ada mekanismenya," tegasnya.
Menurut Guru Besar Unpar ini, ada kemungkinan rektor diberhentikan. Hanya, pemberhentian tersebut harus memiliki dasar-dasar yang legal, disampaikan ke Senat Universitas termasuk Kemendikti untuk dibahas dan menentukan sikap.
"Kalau mengenai Surat Keputusan yang dikeluarkan Rektor Unpar nomor 166/UN24/KM/2017 tentang tata tertib kehidupan mahasiswa, bisa ditanyakan ke Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan," kata Danes.
Berita Terkait
Maju di Pilkada Murung Raya, Heriyus daftar ke tiga partai
Sabtu, 4 Mei 2024 14:39 Wib
DPRD minta warga Palangka Raya manfaatkan dempo sampah
Sabtu, 4 Mei 2024 14:32 Wib
GP Ansor dukung Tokoh NU ikut Pilkada Kalteng 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 13:39 Wib
Pemkot Palangka Raya tingkatkan pembinaan wujudkan UMKM 'naik kelas'
Jumat, 3 Mei 2024 19:41 Wib
Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar
Jumat, 3 Mei 2024 18:55 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara bagikan sembako di Hari Buruh
Jumat, 3 Mei 2024 17:48 Wib
Legislator sebut media massa berperan penting sukseskan pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 17:26 Wib
Personel Propam awasi pelayanan publik di Polresta Palangka Raya
Jumat, 3 Mei 2024 17:24 Wib