Sip! Polisi Palangka Raya Bekuk 2 Pelaku Jaringan Narkoba
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dalam satu hari Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya berhasil membekuk dua pelaku dalam satu jaringan narkoba di dua tempat yang berbeda.
Keduanya bernama Mahlani alias Pri (32) warga Jalan Uria Mapas dan Subhan alias Han (38) warga Jalan Jati Indah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Dari tangan kedua pelaku satu jaringan ini, kita berhasil mengamankan sabu seberat 2,02 gram. Kedua pelaku ini tidak bisa melawan petugas ketika dipergoki petugas yang sudah mengincarnya," kata Kasatres Narkoba Polres Palangka Raya, Gatoot Sisworo, Rabu.
Gatoot menjelaskan tertangkapnya dua target oprasi (TO) pihak Satuan Resnarkoba ini berawal diamankannya Mahlani yang hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya. Apesnya tiga petugas kepolisian yang menyamar menggunakan pakaian preman langsung menangkap pelaku pada Selasa (12/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kala itu kita melihat gelagat pelaku selama 20 menit sangat mencurigakan, setelah kita datangi dan melakukan pemeriksaan. Ternyata menyimpan satu paket sabu seberat 0,33 gram di kantong baju yang dikenakannya,†ucapnya.
Tidak mau berhenti sampai di situ saja, polisi terus mengembangkan kasus penangkapan Mahlani. Helat satu jam saja petugas juga kembali mengamankan Subhan di barak yang dihuninya.
Dalam pengerebekan yang dilakukan petugas, pihaknya berhasil menemukan narkoba seberat 1,69 gram di kediaman pelaku.
"Selain sabu yang kita amankan dari lokasi pengerebekan. Kita juga mengamankan satu timbangan digital, dua sendok sabu dari sedotan plastik, satu pipet kaca, satu buah bong, satu pak plastik klip transparan satu buah dompet kecil penyimpan sabu dan uang Rp 250.000," tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, keduapelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan diancam hukuman diatas lima tahu penjara serta dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres setempat.