Waduh! Diduga Nyelewengkan Dana Desa, Oknum Kades Ini Dilaporkan ke Kejari Barsel?

id Oknum Kades Palurejo Dilaporkan Sejumlah Warga ke Kejari Barsel, Diduga Nyelewengkan Dana Desa, Oknum Kades Ini Dilaporkan ke Kejari Barsel

Waduh! Diduga Nyelewengkan Dana Desa, Oknum Kades Ini Dilaporkan ke Kejari Barsel?

Sejumlah warga Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai yang melaporkan dugaan penyelewengan ADD dan DD diterima Kasi Intel, Kejari Barsel. Anjar Satrio di Buntok, Senin (8/5/17). (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Oknum Kepala Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah dilaporkan sejumlah warga ke Kejaksaan Negeri setempat.

Oknum kepala desa Palurejo, Gervasius Paceli, Senin dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Barito Selatan lantaran diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada 2015 dan 2016.

"Sejumlah kegiatan pekerjaan dari ADD maupun dari DD pada 2016 lalu disinyalir belum dilaksanakan," kata salah seorang tokoh masyarakat desa Palurejo Lambertus Lado di Buntok.

Padahal menurut dia, sejumlah kegiatan pekerjaan yang belum dilaksanakan pada 2016 lalu tersebut merupakan hasil musyawarah desa yang sudah dibuat berita acaranya.

"Akan tetapi hingga kini sejumlah pekerjaan tersebut disinyalir belum dikerjakan dan kami sudah melakukan pengecekan dilapangan," kata Lambertus Lado yang diamini warga Palurejo lainnya.

Ia menjelaskan, adapun jumlah DD untuk desa Palurejo pada 2016 lalu Rp644.352.000, dan ADD sebesar Rp571.515.000 sehingga total keseluruhannya Rp1,215 miliar.

Sedangkan pekerjaan dari ADD yang diduga tidak dikerjakan sebesar Rp78 juta, dan penggunaan DD sebesar Rp292 juta pada 2016 lalu juga disinyalir masih belum jelas, karena tidak ada laporannya.

"Begitu halnya dengan dana Silpa pada 2015 lalu sebesar Rp91.292.000 untuk peningkatan kapasitas Pemerintah desa, dan untuk pekerjaan lainnya, juga tidak jelas penggunaannya,"ungkapnya.

Berdasarkan rapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu lanjut dia, oknum Kepala Desa Palurejo mengakui dana ADD Rp78 juta itu terpakai untuk kepentingan pribadinya dan berjanji akan mengganti dana tersebut.

Oleh karena itu lanjut tokoh masyarakat desa Palurejo, Lambertus Lado mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penyelewengan ADD dan DD tersebut ke Kejaksaan Negeri Barito Selatan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Luhur Istighfar melalui Kasi Intel, Anjar Satrio, I, SH mengatakan laporan sejumlah warga Palurejo tersebut sudah diterima pihaknya.

"Pada prinsifnya kita sangat menghargai suara dari masyarakat desa Palurejo. Laporan ini akan kita koordinasikan dengan pimpinan dan akan dipelajari terlebih dahulu,"ucap dia.

Karena lanjut dia, laporan dugaan penyelewengan yang dilaporkan oleh warga desa Palurejo ini banyak itemnya sehingga pihaknya perlu untuk mempelajari setiap itemnya.