Diduga gunakan dana desa untuk berjudi, mantan kades di Murung Raya ditangkap

id Mantan Kepala Desa Tubang Bana, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah, Murung Raya, kalteng

Diduga gunakan dana desa untuk berjudi, mantan kades di Murung Raya ditangkap

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah saat kegiatan pers rilis di halaman Polres setempat di Puruk Cahu, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Polres Murung Raya.

Puruk Cahu (ANTARA) - Mantan Kepala Desa Tubang Bana, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, berinisial PG (36) ditangkap dan ditahan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana korupsi antara tahun 2017 hingga 2023.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah saat kegiatan pers rilis di Puruk Cahu, Rabu, mengatakan bahwa dugaan korupsi oleh PG tersebut terungkap setelah penyidik Tipikor menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

"Jadi, PG telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polres Murung Raya atas dugaan korupsi dana desa," ucapnya.

Dikatakan, dari hasil penyelidikan, dana desa yang dikorupsi oleh tersangka berjumlah Rp. 820.695.855. Parahnya lagi, tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam.

"PG kami amankan pada 5 Januari 2024 lalu. Ia diduga tidak mempedomani Perbup Murung Raya nomor 8 tahun 2016 dan Perbup Murung Raya nomor 35 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Kapolres. 

Ironisnya, guna memuluskan aksinya, PG menurut Kapolres pada RAB dana yang sudah dicairkan langsung disimpan Kades sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.

Baca juga: Pj Bupati Murung Raya beri potongan harga dalam Gerakan Pangan Murah

"Tersangka ini dalam penyusunan APBDes juga tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD,” beber Kapolres.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal 1 milyar rupiah," jelas Kapolres.

Baca juga: Panen raya padi di Beriwit jadi ajang kemandirian pangan lokal Mura

Baca juga: Aparat keamanan berperan penting sukseskan pemilu di Mura

Baca juga: Pemkab Murung Raya berikan bantuan untuk korban kebakaran