Polisi Tangkap Bandar Narkoba dan Amankan Sabu 124,79 Gram

id polda kalteng, sabu 124,79 gram, Marhat bin Amat

Polisi Tangkap Bandar Narkoba dan Amankan Sabu 124,79 Gram

Marhat (31) warga Jalan Karanggan Kecamatah Pahandut, Kelurahan Bukit Pinang tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil ditangkap pihak yang berwajib lantaran menyimpan sabu seberat 124,79 gram siap edar sebanyak 27 paket, Rabu (7/6/2017). (Istimewa

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tim khusus (timsus) Polda Kalimantan Tengah dan Polres Palangka Raya berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu sebanyak 27 paket dan berat 124,79 gram saat melaksanakan Operasi Antik Telabang 2017.

Bandar narkoba tersebut diketahui bernama Marhat bin Amat (31) warga Jalan Karanggan, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut. Dari tangan pria tersebut pihaknya mendapatkan sabu siap edar di dalam rumahnya.

"Penggrebekan yang kita lakukan pada Selasa (6/6) sekitar pukul 15.30 WIB, serta disaksikan warga setempat. Usai menemukan 27 paket sabu tersebut pelaku kita langsung giring ke Direktorat Narkoba Polda setempat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Kepala Operasi Daerah Kombes Pol Agustinus Suprianto melalui Kepala Anev Operasi AKBP drg. Subur di ruang Ditresnarkoba Polda Kalteng, Rabu.

Dari kediaman Marhat selain berhasil mengamankan 27 paket sabu siap edar, aparat yang berwajib berhasil mengamankan dua buah sendok sabu, satu buah timbangan digital, satu unit handpone, dan 10 bundel plastik klip kecil untuk pembungkus sabu.

"Pelaku yang sudah mendekam di Rutan Mapolda setempat di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mengenai ancaman hukuman yang bakal dikenakan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar," katanya.

Subur menambahkan selain di Palangka Raya, jajaran Polres Seruyan berhasil menangkap HK (30) dan AH (22) warga Jalan Sudirman Kota Seruyan, Kalteng yang melakukan penyalagunaan narkoba.

"Dari tangan dua pria pengguna narkoba kita mengamankan sabu satu paket kecil seberat 0,2 gram. kini pelaku juga sudah mendekam di sel Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," tegasnya.