Masalah Sengketa Lahan, Warga Portal Kawasan Masjid Nurul Mustofa

id portal jalan masjid, Sengketa Lahan, Warga Portal Kawasan Masjid Nurul Mustofa, polres palangka raya

Masalah Sengketa Lahan, Warga Portal Kawasan Masjid Nurul Mustofa

Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli disaksikan Camat Jekan Raya, Damang dan Mantir Adat membongkar portal akses jalan menuju masjid Nurul Mustofa di Jalan Piranha XVI, Selasa (11/717). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Jajaran Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah membongkar portal kayu yang menghalangi warga hendak masuk ke Masjid Nurul Mustofa di Jalan Piranha XVI Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Bukit Tunggal.

"Pemortalan jalan menuju masjid Nurul Mustofa itu bukan karena larangan untuk masyarakat menjalankan ibadah. Melainkan portal Jalan tersebut karena Junaidi yang mengaku memiliki haknya di kawasan Masjid tersebut ingin mengambil haknya, makanya dirinya memortal jalan tersebut," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli, Selasa.

Lili Warli menjelaskan, pihaknya sebagai penengah dalam sengketa tanah tersebut tidak mau ada hal-hal yang berbau tindak pidana. Apabila hal tersebut terjadi, kepolisian juga langsung bergerak dan akan mengamankan salah satu yang melakukan tindak pidana.

"Menurut Junaidi kepada kepolisian yang di dampingi Damang, Lurah dan Camat di lokasi sengketa tanah antara Junaidi dan pengurus masjid. Junaidi memortal jalan menuju ke masjid karena di luas masjid sepanjang 2 hektare ada hak yang bersangkutan sebanyak 30x50. Makanya dia memortal jalan tersebut," katanya.

Setelah dilakukan mediasi kepada Junaidi, akhirnya polisi membongkar portal jalan tersebut. Sehingga warga setempat bisa kembali beraktivitas seperti biasanya.

Di lokasi yang sama, Junaidi menegaskan bahwa tanah yang diakuinya memiliki surat segel dan  surat garapan dari nenek moyangnya terdahulu. Maka dari itu pihaknya tetap bersikeras bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

"Di atas tanah kita itu ada bangunan informasinya dirobohkan oleh pihak pengurus masjid, nah itu yang menjadi kita memportal jalan ini," katanya.

Sementara itu, Ahmad Jayani pengurus masjid Nurul Mustofa mengatakan, bahwa luas tanah wakap dari H. Timbang tersebut memiliki sertifikat yang sah dari BPN.

"Namun kami senang saja kasus ini akan dibawah keranah pengadilan atau bagaimana nantinya. Hal ini akan terkuak siapa yang benar dan siapa yang salah dalam sengketa tanah tersebut," ucapnya.

Mengenai pembongkaran bangunan milik saudara Junaidi, ia menegaskan bukan hanya pengurus masjid yang merobohkan. Melainkan seluruh masyarakat yang berada di sekitar masjid ketika menjelang lebaran kemarin melakukan pembersihan.

"Makanya dirobohkan, apalagi bangunan itu juga goyang dan membahayakan bagi santri yang belajar di masjid. Takutnya kalau anak-anak tersebut bermain di sekitar bangunan bisa tertimpa bangunan yang sudah goyang itu," demikian Jayani.