Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lamandau menangkap 12 orang pelaku perjudian di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Sabtu
Polisi menyita barang bukti berupa 2 set Kartu remi merk Keris dan uang tunai sebesar Rp 3.245.000, dan mengamankan 12 penjudi dengan nama inisial MA (36 tahun}, AP (27 tahun), AB (35 tahun), DL (41 tahun), GF( 40 tahun), SM (32 tahun), GM (47 tahun), GB (43 tahun), MB (34 tahun), SL (33 tahun), SB (54 tahun), dan EA (33 tahun).
"Kita memang benar telah menangkap dan mengamankan 12 orang tersangka terkait dengan kasus perjudian di Desa Penopa pada Jumat Malam sekitar pukul 23:00 WIB, dan pada saat ini 12 orang tersangka tersebut masih kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut lagi," kata Kapolres Lamandau AKBP Andika Kelana Wiratama memalui Kasatreskrimnya, Syamsurizal Prima.
Dikatakannya, penangkapan ini berawal pada saat Unit Opsnal Satreskrim sedang melakukan patroli di Jalan Trans Kalimantan Desa Penopa. Pada waktu itu ada salah seorang warga melaporkan tentang adanya beberapa orang yang sedang bermain judi.
Setelah berada di TKP tersebut, Polisi langsung melakukan penggerebekan, mereka langsung panik dan ada beberapa diantaranya yang berusaha untuk melarikan diri.
"Anggota langsung menutup akses untuk jalan keluar lokasi perjudian, dan pada akhirnya anggota berhasil menangkap para pelaku. Saat ini mereka sedang diproses," kata Syamsulrizal.