Nah! Legislator Ini Minta Pemkab Lamandau Ungkap Polemik PT SLR

id DPRD Lamandau, Tommy Hermal Ibrahim, Polemik PT SLR

Nah! Legislator Ini Minta Pemkab Lamandau Ungkap Polemik PT SLR

Ketua DPRD Lamandau H.Tommy Hermal Ibrahim. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Lamandau diminta mengungkap dan memberikan penjelasan kepada Publik terkait polemik lahan kemitraan perusahaan perkebunan kelapa Sawit PT Sawit Lamandau Raya yang mendapat sorotan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.

Penjelasan Pemkab sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan negatif di kalangan masyarakat sekaligus memberikan informasi yang benar terhadap polemik lahan kemitraan tersebut, kata Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Tommy Hermal Ibrahim di Nanga Bulik, Selasa.

"Seingat saya, Pemkab Lamandau memang dahulu menjadi fasilitator terkait adanya lahan kemitraan yang diberikan PT SLR. Jadi, Pemkab Lamandau tentunya pasti tahu betul tentang pokok permasalahannya," tambah dia.

Informasinya PT LSR per tanggal 13 Agustus 2015 menerbitkan surat bernomor 094/GA-SLR/VIII/2015 berisi penyerahan lahan seluas 613,34 hektare di luar izin HGU PT LSR yang ditujukan kepada Bupati Lamandau, ternyata di dalamnya berisi kebun kelapa sawit seluas 352,73 hektare dan dipersoalkan sejumlah perwakilan dari enam Desa di Kecamatan Lamandau itu.

Ketua DPRD Kabupaten Lamandau pun menyarankan Pemkab Kabupaten dalam memberikan penjelasan terhadap polemik tersebut agar mengundang pihak terkait, mulai dari DAD Kalteng, pihak PT SLR, pengurus koperasi yang dimaksud dan masyarakat Desa.

"Mari duduk bersama menyelesaikan apapun itu masalahnya. Kabupaten Lamandau kan memiliki semboyan Bahaum Bakuba atau musyawarah untuk mufakat. Lakukan lah itu. Intinya, Pemkab harus cepat memberikan penjelasan agar permasalahannya terang benderang," kata Tommy.

Per 28 Agustus 2017, DAD Kalteng mengeluarkan surat yang meminta agar PT. SLR dapat melakukan peninjauan kembali surat yang telah dikeluarkan PT SLR bernomor : 094/GA-SLR/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 perihal penyerahan lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. SLR yang ditujukan kepada Bupati Lamandau.

Peninjauan surat yang diminta DAD Kalteng itu didasarkan pada kesimpulan DAD Kalteng yang menilai bahwa lahan yang luasannya mencapai 613,34 Hektare tersebut yang di dalamnya telah berisi kebun kelapa sawit seluas 353,73 Hektare yang kemudian diserahkan kepada Pemkab Lamandau kepada masyarakat melalui koperasi Cahaya Indah pada bulan Mei 2016, dan penyerahannya tidak tepat sasaran bahkan dapat menimbulkan konflik.