Ditpolair Kalteng Kembali Sita Ratusan Kayu Ilegal

id Ditpolair Kalteng, Kombes Badarudin, Kayu Ilegal

Ditpolair Kalteng Kembali Sita Ratusan Kayu Ilegal

Ditpolair Polda Kalteng menyita ratusan katu diduga ilegal di periran Sungai Mentaya Desa Kandan Kecamatan Kotabesi Kabupaten Kotim, Selasa (12/9/2017). (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Direktorat Polair Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali menyita ratusan kayu log yang diduga ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Berhasil ditangkap tangan dua buah kelotok tanpa nama yang sedang menarik rakit kayu sebanyak 374 batang di perairan Desa Kandan DAS Mentaya tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Satu terduga pelaku diamankan," kata Direktur Polair Polda Kalimantan Tengah, Kombes Badarudin di Sampit, Rabu.

Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (12/9) sekitar pukul 16.30 WIB saat anggota Ditpolair Polda Kalimantan Tengah bersama tim gabungan melaksanakan patroli bersama di perairan Desa Kandan, Kecamatan Kotabesi. Saat itu tim menangkap tangan dua buah kelotok tanpa nama yang sedang menarik rakit kayu log sebanyak 374 batang.

Tim langsung memerintahkan penarikan rakit kayu log jenis meranti campuran itu dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ratusan kayu log yang dirangkai menjadi rakit tersebut tidak disertai dokumen yang sah sehingga langsung dilakukan penindakan.

Selain menyita ratusan kayu log dan dua kelotok tersebut, tim juga mengamankan seorang pria bernama Arimbino (38) warga Kelurahan Paharingan Kecamatan Mentaya Hulu. Saat ini pria tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a junto Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Badarudin.

Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri asal kayu dan siapa pemilik kayu. Terkait kepastian jenis dan kubikasi kayu, penyidik akan meminta bantuan saksi ahli dari Dinas Kehutanan.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan dan konsistensi Direktorat Polair Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal. Minggu (27/8) lalu Direktorat Polair Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah juga menyita 1.400 batang kayu log tanpa dokumen atau diduga ilegal saat mereka berpatroli di daerah aliran sungai (DAS) Mentaya dan Kapuas.

Kayu log berbagai jenis itu ditemukan dengan empat kasus di dua sungai berbeda. Yakni satu kasus di DAS Kapuas Kabupaten Kapuas sebanyak 640 batang dan tiga kasus di DAS Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur dengan total kayu sebanyak 760 batang kayu log atau gelondongan jenis terantang. Polisi juga mengamankan tiga tersangka di DAS Mentaya yakni Ramsyah, Kontoy, dan M Amiratno.

Badarudin menegaskan tekad pihaknya untuk terus memberantas kejahatan di perairan, salah satunya memberantas kayu ilegal. Patroli dilakukan secara rutin untuk mencegah munculnya pelaku kejahatan.

Sementara itu, para pelaku terancam sanksi hukuman penjara paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.