Ternyata.... Pelaku Curas di Seruyan Sembunyi di Batulicin Kalsel

id polres seruyan, pelaku curas seruyan, Wakapolres Seruyan, Kompol Agus Dwi Suryanto

Ternyata.... Pelaku Curas di Seruyan Sembunyi di Batulicin Kalsel

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di tempat persembunyiannya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Wakapolres Seruyan Kompol Agus Dwi Suryanto di Kuala Pembuang, Jumat, mengatakan pelaku berinisial AS (19) asal Desa Panca Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah berhasil ditangkap beberapa hari lalu di Kota Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"Pelaku berhasil tertangkap berkat adanya kerjasama antara Polres Seruyan dengan Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polda Kalsel," katanya.

Ia menjelaskan, pencurian disertai kekerasan yang dilakukan AS terhadap dua orang korban yakni Karmilawati dan Sinarti terjadi pada pertengahan September di Jalan Poros Trans Sukamandang Desa Batu Agung menuju Desa Suka Makmur Kecamatan Seruyan Tengah.

Saat itu, kedua korban yang sedang melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor menuju Desa Batu Agung tidak sengaja bertemu tersangka di depan salah satu rumah warga saat sama-sama berteduh dari hujan.

Kemudian, ketika kedua korban akan melanjutkan perjalanan, tiba-tiba tersangka menarik rambut Karmilawati serta membacoknya dari belakang menggunakan parang mengenai kepala bagian atas hingga terjatuh dari motor. Tersangka juga kembali membacok Sinarti mengenai lengan kiri.

Melihat kedua korban tidak berdaya, tersangka langsung mengambil handpone serta sepeda motor milik korban dan langsung melarikan diri.

"Setelah sempat dirawat di Puskesmas akibat luka bacok. Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Tengah. Sampai akhirnya tersangka berhasil kita tangkap setelah melakukan pengejaran selama sepuluh hari," Katanya.

Ia menambahkan, usai berhasil meringkus tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah handpone, satu unit sepeda motor dan surat kendaraan bermotor milik korban.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres, dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.