Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Pusat Statistik mencatat nilai tukar petani di provinsi Kalimantan Tengah selama September 2017 sebesar 98,54 persen naik 1,29 persen dibandingkan Agustus 2017 yang hanya 97,25 persen.
Kenaikan tersebut dipengaruhi subsektor tanaman perkebunan rakyat 3,87 persen, perikanan 0,29 persen dan tanaman pangan 0,24 persen serta peternakan 0,03 persen, kata kata Kepala BPS Kalteng Hanif Yahya di Palangka Raya, Sabtu
"Di mana indeks harga yang diterima petani (lt) naik 0,92 persen namun indeks harga dibayar merosot 0,70 persen. Kalau nilai ukar petani tertinggi terjadi di subsektor perikanan sebesar 107,86 persen, dan terendah subsektor tanaman perkebunan rakyat hanya 95,18 persen," tambahnya.
Pantauan BPS Kalteng, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini juga mengalami kenaikan sebesar 0,75 persen, yakni dari 104,58 di Agustus 2017 menjadi 105,33 di September 2017.
Nilai tukar pada NTUP cenderung lebih tinggi dibandingkan nilai tukar petani pada periode waktu yang sama. Di mana selama September 2017 NTUP mencapai 105,33 persen, sementara nilai tukar petani hanya sebesar 98,54 persen.
"Itu mengindikasikan adanya kecenderungan daya tukar hasil produksi rumah tangga petani, termasuk peternak dan nelayan masih tergerus lebih tingginya perkembangan indeks harga barang dan jasa untuk kebutuhan konsumsi dan produksi," kata Hanif.
Tingkat inflasi atau deflasi yang terjadi di wilayah pedesaan Kalteng, mencerminkan adanya perubahan indeks harga kebutuhan konsumsi rumahtangga petani produsen yang secara umum terjadi dipedesaan.
Dilihat dari kelompok pengeluaran rumahtangga, terjadi deflasi sebesar 0,71 persen selama September 2017. Kondisi ini di dominasi menurunnya indeks harga pengeluaran konsumsi rumahtangga pada kelompok bahan makanan sebesar 1,89 persen dan kelompok kesehatan sebesar 0,22 persen.
"Pada bulan yang sama, terjadi peningkatan indeks harga pengeluaran konsumsi rumahtangga pada kelompok perumahan 0,46 persen, transportasi, komunikasi dan jasa keuangan 0,44 persen, sandang 0,24 persen, makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 0,23 persen, serta pendidikan, rekreasi dan olahraga 0,20 persen," demikian Hanif.
Berita Terkait
Tingkatkan mutu pendidikan, Pj Bupati Mura resmikan gedung sekolah baru
Jumat, 3 Mei 2024 1:25 Wib
Al-Nassr incar talenta muda Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 23:40 Wib
Irak samakan kedudukan 1-1 atas Indonesia di babak pertama
Kamis, 2 Mei 2024 23:28 Wib
Agi kembali serahkan berkas Bakal calon Bupati ketiga parpol Barito Utara
Kamis, 2 Mei 2024 20:57 Wib
KPU Barut minta calon terpilih anggota DPRD wajib laporkan LHKPN
Kamis, 2 Mei 2024 20:11 Wib
KONI Kalteng siapkan pelatprov jelang PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 19:59 Wib
Fisipol UMPR perkuat kolaborasi dengan alumni
Kamis, 2 Mei 2024 19:31 Wib
Pemkab Mura lestarikan budaya melalui Festival Tira Tangka Balang
Kamis, 2 Mei 2024 19:23 Wib