Jakarta (Antara Kalteng) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa artis Lyra Virna sebagai terlapor terkait curahan hati tentang biro perjalanan haji AT melalui media sosial.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.
Argo mengatakan Lyra mencurahkan isi hatinya tentang salah satu biro perjalanan haji melalui media sosial namun pemilik perusahaan itu merasa dicemarkan nama baiknya sehingga melapor ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, penyidik telah meningkatkan status proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan namun belum menetapkan tersangka.
Pengacara Lyra Virna, Razman Arief Nasution mengatakan, kliennya menceritakan masalah uang setoran yang belum seluruhnya dikembalikan pihak biro perjalanan haji.
Pelapor yang juga pemilik perusahaan tersebut, Lasty, yang mengadukan Lyra berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017.
Lyra dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
Dicalonkan maju Pilkada DKI, Anies: Nanti kita lihat, sekarang kita rehat dulu
Sabtu, 27 April 2024 19:26 Wib
Ungkap motif kematian tidak wajar anggota Polri
Sabtu, 27 April 2024 19:13 Wib
Belum ada tawaran kursi menteri untuk NasDem, kata Surya Paloh
Sabtu, 27 April 2024 19:10 Wib
Sukses timnas U-23 dominasi pemberitaan media massa
Sabtu, 27 April 2024 9:32 Wib
Penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler jadi sorotan Kwarnas
Jumat, 26 April 2024 16:45 Wib
Pemusnahan 9,4 kg narkotika dari Amerika dan narkotika dikendalikan lapas
Kamis, 25 April 2024 14:57 Wib
Penggolongan narkotika ganja cair perlu diuji di laboratorium
Kamis, 25 April 2024 14:56 Wib
KPK sebut masih banyak konflik kepentingan libatkan pejabat pusat dan daerah
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib