Penerapan "Grand Design" Peningkatan Keterwakilan Perempuan Dievaluasi

id grand design, kesetaraan gender, perempuan

Penerapan "Grand Design" Peningkatan Keterwakilan Perempuan Dievaluasi

Asisten Deputi Kesetaraan Gender bidang Polhukam, A. Darsono Sudibyo (kiri), Asisten Bidang Pemerintahan, Humum dam Politik Pemprov Kalteng, Endang Kusriatun (tengah) dan Kepala Dinas P3A-PPAKB Provinsi Kalimantan Tengah Lies Fahimah di Palangka Raya

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengevaluasi pelaksanaan "grand design" tentang Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu.

"Evaluasi "grand design" segera dilakukan. Suratnya sudah ada di pimpinan dan tinggal didistribusikan. Kita akan ambil langkah-langkah dan evaluasi serta menentukan tindakan selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia," kata Asisten Deputi Kesetaraan Gender Bidang Polhukam, A. Darsono Sudibyo di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan, `grand design` yang tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri 10/2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019.

"Peraturan menteri itu menjadi salah satu parameter untuk mengukur bagaimana dan seberapa besar respons para pemangku kepentingan apakah mendukung, kurang mendukung atau tidak sama sekali terkait upaya peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen," katanya.

Di sisi lain terkait masih belum idealnya keterwakilan perempuan di legislatif disebabkan beberapa hal, diantaranya karena kesadaran, semangat partisipasi serta kapasitas perempuan perlu ditingkatkan.

"Parpol pun sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pendidikan berpolitik terhadap warga, sepertinya belum berfungsi sebagaimana yang kita harapkan. Mungkin karena keterbatasan anggaran juga," katanya.

Padahal, lanjut dia, sangat penting meningkatkan keterwakilan perempuan di bidang politik guna menyuarakan aspirasi perempuan dalam pembangunan.

Pernyataan itu diungkapkan dia usai pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Politik bagi Perempuan bakal Calon Legislatif pada Pemilu 2019 yang dilaksanakan di Kota Palangka Raya.

Sementara itu Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dam Politik Pemprov Kalteng, Endang Kusriatun mengatakan keterwakilan perempuan di kabupaten/kota di Kalimantan Tengah belum mencapai angka minimal 30 persen.

Wilayah tersebut ialah Kabupaten Lamandau satu persen, Barito Timur 10 persen, Katingan 12 persen, Murung Raya 16 persen, Sukamara dan Kotawaringin Barat 20 persen, Kabupaten Kapuas 21 persen, Kabupaten Kotawaringin Timur 22 persen dan tingkat Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 26 persen.

Sedangkan daerah lain di Kalimantan Tengah yang memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen ialah Kabupaten Barito Selatan 35 persen, Barito Utara 30 persen lebih dan Kota Palangka Raya mencapai 36 persen.

"Mudah-mudahan pada Pemilu 2019 mendatang angka partisipasi perempuan dalam pemilihan legislatif terus bertambah," harapnya.