Jakarta (Antara Kalteng) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi produk Crude Palm Oil (CPO/minyak kelapa sawit) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode November 2017 sebesar 737,59 dolar AS per Metrik Ton (MT) atau melemah sebesar 2,51 dolar AS atau 0,34 persen dari bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penetapan tersebut diambil oleh pemerintah setelah memperhatikan berbagai rekomendasi dan mengenakan Bea Keluar CPO sebesar nol dolar AS/metrik ton.
"Saat ini, harga referensi CPO melemah dan masih tetap berada pada level di bawah 750 dolar AS. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar 0 dolar AS/MT untuk periode November 2017," kata Oke, dalam keterangan tertulisnya.
Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
BK CPO untuk bulan November 2017 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar 0 dolar AS/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode bulan Oktober 2017.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan November 2017 mengalami penguatan sebesar 94,01 dolar AS atau 4,82 persen, dari sebelumnya 1.950,85 dolar AS/MT menjadi 2.044,86 dolar AS/MT.
Hal tersebut berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penguatan 92 dolar AS atau 5,49 persen, dari 1.677 dolar AS/MT menjadi 1.769 dolar AS/MT pada bulan November 2017.
Penguatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh meningkatnya harga internasional. Penguatan itu berdampak pada BK biji Kakao menjadi 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.
Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.