Penyaluran Dana Desa Kotim Mencapai 71,70 Persen

id plt Sekda Kotim, Halikinnor, Dana Desa

Penyaluran Dana Desa Kotim Mencapai 71,70 Persen

Ilustrasi, (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Penyaluran tahap I dana desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang bersumber dari pemerintah pusat saat ini sudah mencapai 71,70 persen sehingga masih menunggu penyaluran tahap II.

"Untuk penyaluran tahap II masih menunggu kucuran dari pemerintah pusat. Mudah-mudahan cair dalam beberapa hari ini, jadi program pembangunan di desa bisa dilanjutkan. Jadi masalahnya bukan di kabupaten, tapi memang belum cair dari pemerintah pusat," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor di Sampit, Kamis.

Seperti diketahui, tiga tahun terakhir kucuran dana untuk desa sangat besar, bahkan sudah di atas Rp1 miliar. Dana itu merupakan kucuran dana desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat dan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari pemerintah daerah.

Penyaluran dana desa untuk Kotawaringin Timur tahun 2017 tahap I sebesar Rp79.827.306.600 dan telah terealisasi sebesar Rp57.234.733.422 atau 71,70 persen. Sementara itu untuk tahap II, sampai saat ini belum disalurkan dari pemerintah pusat.

Besarnya dana yang dikucurkan ke desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Seperti daerah lainnya, desa-desa di Kotawaringin Timur juga mendapat kucuran dana sangat besar.

Jumlah alokasi dana desa atau dan dana desa pengalokasian dana desa untuk Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2015 lalu yaitu pagu dana desa sebesar Rp21.650.486.000 dan pagu alokasi dana desa sebesar Rp91.598.093.100.

Tahun 2016, pagu dana desa Rp105.230.485.000 dan pagu alokasi dana desa sebesar Rp97.784.602.380. Sementara itu pada tahun 2017 ini, pagu dana desa sebesar Rp133.804.488 000 dan pagu alokasi dana desa sebesar Rp95.732.109.000.

"Kami mengingatkan kepala desa untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Patuhi aturan agar tidak sampai terjerat masalah hukum," kata Halikinnor.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Hardy Rampay saat di Sampit mengingatkan, kepala desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.

"Informasi dari Kejaksaan, ada delapan kepala desa di Kalimantan Tengah yang tersangkut hukum terkait dana desa. Mudah-mudahan ini yang terakhir. Jangan sampai ada lagi," kata Hardy.

Beberapa tahun terakhir, dana desa meningkat tajam. Bahkan untuk tahun 2017 ini, Kalimantan Tengah mendapat kucuran dana desa sebesar Rp1,4 triliun yang disebar ke desa-desa di 13 kabupaten dan satu kota.

Besarnya dana desa diperkirakan menjadi salah satu daya tarik tersendiri sehingga banyak warga berminat menjadi kepala desa. Namun Hardy berharap para calon kepala desa memiliki motivasi untuk membangun desa karena besarnya dana desa itu harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Adanya kepala desa yang terjerat hukum harus menjadi perhatian serius bersama. Pembinaan dan pengawasan dana desa harus ditingkatkan, bekersinambungan, sistematis dan terarah.

Hardy yakin, selama kepala desa berpegang pada aturan dalam mengelola keuangan desa maka tidak akan terjadi masalah. Jika keraguan dalam penggunaan anggaran, kepala desa disarankan berkonsultasi kepada pemerintah daerah maupun Kejaksaan agar tidak terjadi pelanggaran.