Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Syamsu mengatakan, pengedar dan penjual minuman beralkohol secara ilegal terancam denda Rp4 miliar.
"Ancamannya dendanya memang besar agar dapat memberikan efek jera, sebab dampak dari Minol tersebut sangat besar, selain dapat memberikan gangguan kesehatan pengguna juga bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas, serta masih banyak lagi," katanya di Sampit, Rabu.
Menurut Dadang, acuan dibentuknya perda tersebut, yakni mulai dari UU Pangan, UU Kesehatan, hingga UU Perlindungan Konsumen yang tertuang dalam aturan sebagaimana yang telah disepakati dari pembahasan beberapa waktu lalu bersama satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait.
Terbitnya Perda Minol tersebut atas beberapa pertimbangan, mulai dari maraknya peredaran minuman beralkohol yang dapat membahayakan kesehatan dan dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum, sehingga perlu diatur mengenai peredaran, pengendalian dan pengawasannya.
Perda Minol dibentuk juga berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol bupati dapat membatasi peredaran minuman beralkohol melalui Perda.
"Perda Monil tersebut disahkan, bahkan sekarang sedang dalam tahap disosialisasikan ke masyarakat luas agar diketahui dan dipatuhi," katanya.
Dadang mengungkapkan, setiap Perda yang baru dibentuk dan telah disahkan hukumnya wajib disosilisasikan agar penerapan regulasi bisa lebih maksimal di masyarakat.
Sosialisasi perda dilakukan mulai dari kelurahan/desa, kecamatan yang ada di wilayah perkotaan hingga daerah pelosok Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sosialisasi perda tersebut tidak hanya agar masyarakat tahu dan mengerti Perda saja, namun juga untuk melibatkan masyarakat dalam rangka menertibkan peredaran Minol itu sendiri.
Di sini masyarakat kami arahkan untuk melaporkan dimana saja ada indikasi peredaran Minol, terangnya.
Dadang mengungkapkan, selama ini keberadaan Perda tidak diketahui oleh masyarakat banyak, sehingga ketika ada penertiban dan penindakan para pedagang Minol mengaku tidak tahu jika barang tersebut dilarang untuk di jual.
Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sejak Perda tersebut disahkan maka mulai saat itu juga sudah resmi menjadi produk hukum yang harus ditaati oleh setiap masyarakat.
Berita Terkait
Pemkab Kotim pertimbangkan tali asih bagi pemilik bangunan di bantaran sungai
Senin, 6 Mei 2024 16:37 Wib
Pemkab Kotim ajukan raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak
Senin, 6 Mei 2024 16:04 Wib
Bupati Kotim dukung Bunda PAUD tingkatkan peran memajukan pendidikan
Senin, 6 Mei 2024 15:08 Wib
Disdik telusuri video pornografi diduga pelajar Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 16:53 Wib
PT Globalindo Alam Perkasa bergerak cepat membantu korban banjir di Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 15:24 Wib
BMKG Kotim minta masyarakat waspadai fenomena bulan perigee terhadap banjir
Minggu, 5 Mei 2024 7:17 Wib
Gebyar Talenta Spensa, ratusan pelajar unjuk bakat dan keterampilan
Minggu, 5 Mei 2024 7:05 Wib
Pemkab Kotim optimalkan persiapan pembentukan BNNK
Jumat, 3 Mei 2024 20:24 Wib