Pengedar dan Penjual Minuman Beralkohol Ilegal Akan Diancam Denda Rp4 Miliar

id DPRD Kotim, Syamsu, Bapemperda Kotim, Pengedar Minuman Beralkohol Didenda Rp4 Miliar, Minuman Beralkohol Ilegal

Pengedar dan Penjual Minuman Beralkohol Ilegal Akan Diancam Denda Rp4 Miliar

Ilustrasi (FOTO ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko)

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah,  H Syamsu mengatakan, pengedar dan penjual minuman beralkohol secara ilegal terancam denda Rp4 miliar.

"Ancamannya dendanya memang besar agar dapat memberikan efek jera, sebab dampak dari Minol tersebut sangat besar, selain dapat memberikan gangguan kesehatan pengguna juga bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas, serta masih banyak lagi," katanya di Sampit, Rabu.

Menurut Dadang, acuan dibentuknya perda tersebut, yakni mulai dari UU Pangan, UU Kesehatan, hingga UU Perlindungan Konsumen yang tertuang dalam aturan sebagaimana yang telah disepakati dari pembahasan beberapa waktu lalu bersama satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait.

Terbitnya Perda Minol tersebut atas beberapa pertimbangan, mulai dari maraknya peredaran minuman beralkohol yang dapat membahayakan kesehatan dan dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum, sehingga perlu diatur mengenai peredaran, pengendalian dan pengawasannya.

Perda Minol dibentuk juga berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol bupati dapat membatasi peredaran minuman beralkohol melalui Perda.

"Perda Monil tersebut disahkan, bahkan sekarang sedang dalam tahap disosialisasikan ke masyarakat luas agar diketahui dan dipatuhi," katanya.

Dadang mengungkapkan, setiap Perda yang baru dibentuk dan telah disahkan hukumnya wajib disosilisasikan agar penerapan regulasi bisa lebih maksimal di masyarakat.

Sosialisasi perda dilakukan mulai dari kelurahan/desa, kecamatan yang ada di wilayah perkotaan hingga daerah pelosok Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sosialisasi perda tersebut tidak hanya agar masyarakat tahu dan mengerti Perda saja, namun juga untuk melibatkan masyarakat dalam rangka menertibkan peredaran Minol itu sendiri.

Di sini masyarakat kami arahkan untuk melaporkan dimana saja ada indikasi peredaran Minol, terangnya.

Dadang mengungkapkan, selama ini keberadaan Perda tidak diketahui oleh masyarakat banyak, sehingga ketika ada penertiban dan penindakan para pedagang Minol mengaku tidak tahu jika barang tersebut dilarang untuk di jual.

Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sejak Perda tersebut disahkan maka mulai saat itu juga sudah resmi menjadi produk hukum yang harus ditaati oleh setiap masyarakat.