BPMDes Pulpis: Beri Kesempatan Kades Belajar Kelola Dana Desa

id BPMdes pulpis, syaripul pasaribu, dana desa

BPMDes Pulpis: Beri Kesempatan Kades Belajar Kelola Dana Desa

Kepala BPMDes Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu (tengah) saat dibincangi Pewarta Antara Kalteng, Pulang Pisau, Senin. (Foto Dedi)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulang Pisau, M Syaripul Pasaribu, mengharapkan semua pihak memberikan kesempatan kepada aparatur desa, khususnya Kepala Desa, untuk mempelajari pengelolaan dana desa sesuai aturan yang berlaku.

BPMDes memandang aparatur desa ibarat balita yang baru belajar berjalan sehingga apabila ada terjadi kesalahan-kesalahan kecil dalam mengelola anggaran perlu diberi toleransi serta kesempatan untuk memperbaiki, kata Syaripul di Pulang Pisau, Senin.

"Pemerintah Desa dalam melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sekarang ini standarnya sama dengan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten, Provinsi bahkan Pusat. Sementara dana desa baru berjalan tiga tahun, sehingga dalam menggunakan dan melaporkannya masih memerlukan waktu untuk mempelajari," tambahnya.

Kepala BPMDes Pulpis ini mengapresiasi serta mendukung langkah kejaksaan, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), wartawan serta pihak lain dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa yang dilakukan pemerintah desa.

Meski begitu, dia berharap tidak hanya mengawal dan mengawasi, namun juga ikut melakukan pembinaan terhadap aparatur desa, termasuk mengedepankan pencegahan terhadap penyimpangan penggunaan dana desa.

"Semua pihak perlu ikut bahkan terlibat aktif mengawasi dari mulai proses perencanaan program penggunaan dana desa. Ini penting agar dalam melaksanakan program tersebut tidak disalahkan. Kalau itu terjadi, kan jadi persoalan," bebernya.

Syaripul mengaku pihaknya tidak hanya terus berupaya melakukan pembinaan, tapi juga sedang menyusun peraturan bupati terkait alokasi dana desa (ADD) dan dana desa, termasuk meminta bantuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menetapkan standar harga satuan sesuai lokasi desa.

Selain itu, BPMDes Pulpis juga bersinergi dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), serta akan melakukan nota kesepakatan dengan kepolisian terkait pembinaan, pengawasan dan pencegahan terhadap penggunaan dana desa serta ADD.

"Kita bersyukur aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah bisa dijalankan sejak tahun 2016. Bahkan di tahun 2017 telah dijalankan semua aparatur desa di Pulpis. Ini terbukti semua APBDesa telah berdasarkan aplikasi Siskeudes," demikian Syaripul.