Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Sektor Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, menutup lokasi penambangan emas liar dengan cara menimbun lubang-lubang yang digunakan penambang untuk menggali tanah mengandung serbuk emas.
"Kami sengaja menimbun lubang bekas galian itu supaya tidak lagi digunakan para penambang liar. Setelah ini pengawasan tetap kami lakukan untuk memastikan tidak ada lagi penambang liar yang beroperasi," kata Kapolsek Parenggean Iptu Triyono Raharja di Sampit, Kamis.
Areal bekas penambangan liar itu terdapat di Bukit Sihi Dusun Ubi Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu. Penutupan itu dilakukan bersama dengan pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Polisi mengoperasikan satu unit ekskavator mini dengan cara menggusur pondok atau tenda bekas penambang, serta menimbun lubang galian tambang. Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore itu berjalan lancar dengan pengamanan ketat polisi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, seperti menambang secara ilegal dan lainnya. Kalau tidak mengindahkan, pasti kami tindak tegas," kata Triyono.
Penambangan liar terkadang masih terjadi di Kecamatan Parenggean dan sekitarnya. Pelaku umumnya pendatang dari luar daerah yang ingin mencari pekerjaan di Kotawaringin Timur, termasuk menjadi penambang liar.
Awal November, Polsek Parenggean menangkap delapan tersangka penambang emas secara liar di lokasi tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu mobil pikap, mesin dan peralatan penambangan serta sepuluh karung berisi tanah hasil pembangan yang diduga mengandung emas.
"Sebelum penindakan itu, Polsek sudah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali agar masyarakat tidak menambang secara ilegal, tapi ternyata masih saja ada yang menambang, makanya dilakukan penindakan," kata Triyono.
Delapan tersangka penambang liar tersebut adalah Hermanto, Nurdin, Budi Sandi, Suherdi, Suparmo, Maman Suherman, Mahnit dan Ruslan. Mereka berasal dari Jawa Barat dan Jawa Timur yakni Sukabumi, Bogor, Madiun dan Ngawi.
Para tersangka melakukan penambangan di areal yang belum memiliki izin. Selain itu, mereka juga menambang secara liar karena belum mengantongi izin dari pemerintah. Selain menindak pelaku, polisi juga menutup areal penambangan tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar.
Berita Terkait
Penuh perjuangan, 'Asan' si orang utan dievakuasi dari kawasan bandara di Sampit
Sabtu, 27 April 2024 5:09 Wib
SMPN 1 Sampit ajarkan siswa respons cepat dan efektif hadapi bencana
Sabtu, 27 April 2024 4:38 Wib
161 calon haji Kotim matangkan persiapan berangkat ke tanah suci
Jumat, 26 April 2024 17:27 Wib
BPBD Kotim sebut ancaman gempa jadi perhatian
Jumat, 26 April 2024 15:03 Wib
Empat perwira di Polres Kotim dimutasi
Jumat, 26 April 2024 7:24 Wib
Pengurus PKK di Kotim diingatkan bantu program pemerintah
Jumat, 26 April 2024 7:13 Wib
Warga Kotim dilarikan ke rumah sakit usai diduga diserang buaya
Kamis, 25 April 2024 20:58 Wib
Pemenang O2SN dan FLS2N jenjang SD Kotim, siap wakili ke provinsi
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib