Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akhirnya mendaftarakan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Rabu (10/1). Kedua pasangan bakal calon ini mendaftar secara berurutan dengan didampingi pengurus partai dan masing-masing pendukung dalam jumlah besar.
Pasangan H Edy Pratowo dan Pudjirustaty Narang (Edy-Taty) mendaftar pertama. Pasangan yang mengusung slogan lanjutkan ini, mendapat dukungan dari 6 partai. Yakni, Partai Golkar, PDI-Perjuangan, PKPI, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasangan H Idham Amur dan Akhmad Jayadikarta (Idham-Jaya) mendaftar kedua di hari terakhir pendaftaran. Pasangan yang mengusung slogan perubahan ini mendapat dukungan 3 partai. Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Masing masing pasangan bakal calon ini diarak keliling kota dengan menggunakan kendaraan roda empat oleh masing-masing pendukung sebelum mendaftar ke KPU setempat.
Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas pendaftaran dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.
"Semua kelengkapan berkas yang diterima sudah cukup baik," kata Untung Surapati.
Baca: Ini Keterangan KPU Pulpis Terkait Cuti Petahana
Setelah menerima berkas pendaftaran, terang Untung, pihaknya selanjutnya memverifikasi berkas. Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang.
Untung Surapati juga meminta maaf kepada awak media atas insiden yang terjadi saat pendaftaran bakal calon. Dimana terjadi miss komunikasi, karena awak media yang bertugas melakukan peliputan merasa dibatasi dan tidak mendapatkan hasil yang maksimal dalam pengambilan foto.
Menurutnya, insiden tersebut diakibatkan terbatasnya ruang yang ada di KPU setempat, sehingga ada petugas KPU yang melarang mengambil foto dan visual di luar dari lokasi yang telah ditentukan.
Akibatnya terjadi salah paham yang sempat mengakibatkan perselisihan awak media dengan petugas KPU setempat.