Polres Seruyan Tetapkan Tiga ASN Tersangka SPPD Fiktif

id Polres seruyan, AKBP Nandang Mu min Wijaya, SPPD Fiktif, tersangka

Polres Seruyan Tetapkan Tiga ASN Tersangka SPPD Fiktif

Ilustrasi, SPPD Fiktif. (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu`min Wijaya di Kuala Pembuang, Senin mengatakan, tiga orang pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial M, B dan T.

Penyidikan sudah tahap satu, dan selanjutnya tinggal menunggu proses dari jaksa penuntut.

Mantan Kasubdit I Dit Narkoba Polda Kalteng ini menambahkan, meskipun sudah ads tiga tersangka, namun penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam perbuatan melawan hukun tersebut.

"Memang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Karena itu, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari bukti-bukti yang mengarah ke tersangka lain," katanya.

Kasus SPPD fiktif yang terjadi di Bappeda berhasil diungkap oleh Polres Seruyan pada Minggu (30/10). Saat itu, penyidik mengamankan lima orang pegawai dan tiga di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan kasus perjalanan fiktif sendiri berhasil diendus penyidik karena ada aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan surat perintah perjalanan dinas ke kecamatan-kecamatan di pelosok, namun tidak dilaksanakan. Sementara uang perjalanan dinas kemudian tetap dicairkan.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, yakni berupa uang tunai sebesar Rp9.155.000, dokumen, seperangkat alat komputer serta flashdisk.