KPU Bartim Langgar Administrasi Terkait Laporan Pasangan RAMA

id Panwaslih bartim,kpu bartim,pasangan RAMA,pilkada bartim

KPU Bartim Langgar Administrasi Terkait Laporan Pasangan RAMA

Pasangan calon H Rayesnan - Marcopolo (RAMA) memperlihatkan surat rekomendasi dari Panwaslih Bartim yang dikeluarkan Kamis (17/1/18) di Tamiang Layang. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Jika KPU tidak menanggapi selama waktu yang diberikan, maka Panwaslih kembali menyurati KPU. KPU wajib melaksanakannya sesuai UU nomor 10 tahun 2016,"
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menyatakan KPU setempat melakukan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap laporan pasangan calon Rayesnan-Marcopolo (RAMA) beberapa waktu lalu. 

Ketua Panwaslih Bartim, Daniwandra SPi di Tamiang Layang, Kamis (18/1) malam mengatakan, Panwaslih telah mengeluarkan rekomendasi sebagaimana laporan dari Chandra Bakti Tama dan H Rayesnan dengan nomor : 01/LP/PB/Kab.Bartim/21.03/I/2018.

"Bahwa KPU Bartim telah melakukan pelanggaran administrasi," kata Daniwandra.

Hal tersebut dituangkan dalam surat Panwaslih Bartim nomor : 024/PANWASLIH-BT/DIV.HPP/I/2018 tertanggal 17 Januari 2018, merekomendasikan KPU Bartim untuk menerima serta mencermati dan meneliti kembali berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bartim H Rayesnan dan Marcopolo sesuai pasal 39 ayat 8, PKPU RI nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau walikota dan wakil walikota.

Berdasarkan UU RI nomor 10 tahun 2016, pasal 140 ayat 1, KPU Bartim diminta memeriksa dan memutuskan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam kurun waktu paling lama tujuh hari sejak rekomendasi diterima.

"Jika KPU tidak menanggapi selama waktu yang diberikan, maka Panwaslih kembali menyurati KPU. KPU wajib melaksanakannya sesuai UU nomor 10 tahun 2016," tandasnya.


Surat rekomendasi ke KPU Bartim juga ditembuskan ke Bawaslu Kalteng, Kejaksaan Bartim, Kapolres Bartim dan Paslon H Rayesnan dan Marcopolo.

Paslon H Rayesnan - Marcopolo (RAMA) menerima rekomendasi yang dikeluarkan panwaslih.

Marcopolo menegaskan, pihaknya bertekad menjalankan pilkada Bartim sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya menunggu panggilan dari KPU Bartim untuk menerima berkas pendafataran sesuai rekomendasi Panwaslih.

"Jika KPU tidak melakukan rekomendasi Panwaslih, kami akan mengambil langkah hukum lainnya," kata Marcopolo.


Ketua KPU Bartim Zainal Hamli dihubungi via telepon seluker mengatakan, pihaknya akan melajukan rapat komisioner KPU dan berkordinasi ke KPU Kalteng dan KPU RI.  

"Kita sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslih sekitar pukul 16.00 Wib. Kita akan rapat komisionerbterlebih dahulu dan berkonsultasi dengan KPU Kalteng," katanya.

Zainal menegaskan, rapat komisioner dilakukan secepatnya. Demikian pula dengan konsultasi ke KPU Kalteng minimal memakan waktu sehari.

"Setelah konsultasi, secepatnya akan kita tindaklanjuti hasil rekomendasi panwaslih," katanya.