Gubernur Kalteng Janji Cabut Penambangan Pasir Laut

id Gubernur Kalteng Sugianto Sabran,pasir laut,perairan ujung pandaran

Gubernur Kalteng Janji Cabut Penambangan Pasir Laut

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat kunjungan kerja di Sampit, Selasa (30/1/18). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Izin itu bukan saya yang menerbitkan. Itu diterbitkan sebelum saya jadi Gubernur. Rasanya diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Kalteng saat itu,"
Sampit (Antaranews Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran berjanji segera mencabut izin penambangan pasir laut di perairan Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saya minta laporan tertulisnya. Saya sudah mendengar informasi tentang masalah ini. Izinnya itu memang akan kami cabut," kata Sugianto saat kunjungan kerja di Sampit, Selasa.

Penegasan itu disampaikan Sugianto menjawab aspirasi yang disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur Heriyanto. Saat sesi dialog, Heriyanyo menyampaikan keluhan nelayan Desa Ujung Pandaran dan sekitarnya yang menolak penambangan pasir laut karena diyakini membawa dampak buruk terhadap ekosistem laut dan hasil tangkapan nelayan.

Menurut Heriyanto, masyarakat resah karena mengetahui ada empat izin penambangan pasir laut yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2015. Padahal, sejak awal masyarakat sudah menolak keras kehadiran pertambangan pasir laut di wilayah mereka.

Areal penambangan pasir laut itu berada sekitar empat mil dari pantai Ujung Pandaran. Pemerintah dipastikan sulit mengawasinya karena lokasinya cukup jauh dan membutuhkan armada jika ingin mengawasinya secara rutin.

Baca: Gubernur Diminta Cabut Izin Penambangan Pasir Laut

Masalah ini juga sempat menjadi sorotan masyarakat luas karena nelayan menduga aktivitas penambangan sudah berjalan. Bahkan saat itu sempat muncul kabar bahwa pasir hasil tambang itu dibawa untuk digunakan mereklamasi Teluk Jakarta, meski kemudian kabar itu dibantah oleh pihak perusahaan.

"Kami sudah menyiapkan surat usulan dan pernyataan penolakan dari masyarakat. Kami juga akan melaporkan masalah ini kepada bupati," kata Heriyanto.

Sementara itu, Sugianto memastikan keluhan itu akan ditindaklanjuti. Pemerintah daerah tidak akan mengabaikan aspirasi dan keluhan masyarakat.

"Izin itu bukan saya yang menerbitkan. Itu diterbitkan sebelum saya jadi Gubernur. Rasanya diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Kalteng saat itu," tambah Sugianto.

Sugianto menginstruksikan Dinas Pertambangan untuk mempelajari masalah ini dan mencarikan solusinya. Dia sependapat bahwa penambangan yang dilakukan tidak sesuai aturan, akan membawa dampak buruk bagi masyarakat luas.