DPRD bersama Dishub temukan tonase kendaraan PBS melebihi muatan

id Komisi D DPRD Kalteng,DPRD Kalteng,MST,Truk PBS

DPRD bersama Dishub temukan tonase kendaraan PBS melebihi muatan

Komisi D DPRD Kalteng bersama Pemprov dan Pemkab Kotim memantau kondisi jalan sekaligus angkutan milik PBS yang melintas di jalan provinsi, Kabupaten Kotim, Kamis (8/2/18). Ist

Kita ada meminta agar kendaraan milik dua perusahaan ini menimbang angkutan CPO yang menggunakan angkutan terberat. Saat ditimbang beratnya mencapai 25 ton dengan berat truk kosong 6 ton...
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - DPRD Kalimantan Tengah bersama Dinas Perhubungan Provinsi menemukan sejumlah kendaraan milik perusahaan besar swasta bidang perkebunan sawit mengangkut hasil produksinya melebihi muatan sumbu terberat (MST) yang telah ditetapkan Pemerintah.

Kelebihan MST tersebut setelah mengunjungi terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) milik PT Wilmar dan PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) di wilayah Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kalteng, Agus Susilasani di Palangka Raya Jumat.

"Kita ada meminta agar kendaraan milik dua perusahaan ini menimbang angkutan CPO yang menggunakan angkutan terberat. Saat ditimbang beratnya mencapai 25 ton dengan berat truk kosong 6 ton. Jika ditotalkan 25-6 ton, maka rata-rata muatan truk tersebut sekitar 18-19 ton," bebernya.

Sementara menurut aturan MST yang telah ditetapkan Pemprov Kalteng bahwa kendaraan melintas di provinsi ini maksimal 8 ton. Aturan tersebut dibuat karena kemampuan dan kualitas infrastruktur jalan di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini hanya 8 ton.

Susilasani mengatakan apabila kendaraan yang melintas melebihi MST maka akan berdampak pada cepat rusaknya infrastruktur jalan di provinsi ini. Sedangkan anggaran Pemprov belum sebanding dengan luas jalan yang harus dibangun maupun diperbaiki.

"Kita meminta agar pengawasan terhadap angkutan ini dapat dilaksanakan secara sinergis. Ini harus melibatkan semua pihak terkait baik pemda maupun Polri melalui Dirlantas selaku yang berwenang melakukan tindakan," kata Susilasani.

Peninjauan dan pengecekan ke TUKS Kabupaten Kotawaringin Timur dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kalteng, Artaban, kemudia Sekretaris Komisi, Jimin serta Anggota Hj Yustina Ismiati, Rini Widiasary, H Abdul Hadi, Andina Theresia Narang dan H Ade Supriyadi.

Dishub Kalteng dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kalteng serta pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga turut mendampingi kunjungan Komisi D DPRD Kalteng ini.

"Demi menjaga ketahanan infrastruktur jalan di Kalteng ini, harapannya semua bisa bersatu. Tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga. Semuanya harus terlibat," kata Perwakilan Dishub Kalteng, Norhani yang turut ikut dalam kunjungan Komisi D DPRD Kalteng itu.