Ini tujuan sentralisasi pegawai kontrak Kotim bila disetujui Pemerintah Pusat

id Halikinnor, pegawai kontrak kotim,sampit,sekda kotim

Ini tujuan sentralisasi pegawai kontrak Kotim bila disetujui Pemerintah Pusat

Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

...Saat ini pegawai kontrak dikelola oleh instansi masing-masing
Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berencana melakukan sentralisasi pengelolaan pegawai kontrak di bawah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

"Perbup tentang masalah ini sedang dikonsultasikan kepada pemerintah pusat. Kalau itu disetujui, nanti seluruh tenaga kontrak di seluruh SOPD diatur BKD sehingga fokus pada peningkatan kualitas pelayanan," kata Sekda Pemkab, Halikinnor di Sampit, Sabtu.

Rencana sentralisasi pengelolaan pegawai kontrak itu bertujuan memudahkan pengelolaan pegawai yang berstatus tenaga kontrak. Saat ini pegawai kontrak dikelola oleh instansi masing-masing.

Perekrutan pegawai kontrak nantinya hanya dilakukan melalui BKD. Instansi yang membutuhkan tambahan pegawai, mengusulkan kebutuhan ke BKD, selanjutnya BKD yang mengusulkan untuk dibahas bersama dengan mempertimbangkan beberapa faktor, khususnya kemampuan anggaran.

Setiap instansi diminta membuat analisis jabatan dan analisis beban kerja secara rutin. Hasilnya akan menjadi dasar bagi BKD untuk melihat kondisi kepegawaian di suatu instansi dan kaitannya dengan kebutuhan penambagan pegawai kontrak baru.

Pengelolaan, pengawasan dan evaluasi pegawai kontrak juga akan lebih mudah karena dilakukan secara menyeluruh. Pengambilan tindakan bagi pegawai kontrak yang tidak disiplin, juga akan lebih mudah.

"Intinya supaya pengelolaannya jadi lebih mudah. Kotawaringin Timur masih kekurangan pegawai, tapi untuk menambah pegawai tidak bisa dilakukan semaunya karena anggaran terbatas. Untuk membiayai sekitar 2.500 pegawai kontrak yang ada saat ini saja sudah menghabiskan lebih dari Rp100 miliar per tahun," kata Halikinnor.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto mengatakan, sentralisasi pengelolaan pegawai kontrak tersebut bertujuan untuk efektivitas. Evaluasi bisa dilakukan secara menyeluruh untuk penataan dan pemerataan.

"Jadi mulai perekrutan sampai pendistribusian gaji, rencananya nanti melalui BKD. Pengawasannya juga nanti lebih mudah karena semua koordinasinya di BKD, kalau sekarang kan di SOPD masing-masing," kata Alang.

Saat ini jumlah pegawai di Kotawaringin Timur yang berstatus pegawai negeri sipil sebanyak 5.550 orang, ditambah sekitar 2.500 pegawai kontrak. Tahun ini pemerintah kabupaten mengusulkan pengadaan calon pegawai negeri sipil sebanyak 1.417 formasi, namun belum disetujui pemerintah pusat.