Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengamankan empat truk mengangkut kayu olahan jenis balau yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Saat ini kayu olahan yang diduga ilegal ini sudah dibawa ke Mapolres Barito Utara," kata Wakil Kapolres Barito Utara (Barut) Kompol Novianto Tarjono kepada wartawan di Muara Teweh, Senin.
Truk-truk pengangkut kayu olahan berbentuk balok berbagai ukuran dengan total sekitar 26 meter kubik (M3) itu ditangkap polisi di tugu perbatasan Jalan Negara Muara Teweh-Ampah Kabupaten Barito Timur di kilometer 11 pada Minggu (18/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kayu tersebut rencananya dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh empat truk yang masing-masing disopiri MY (37), DA (31), AI (25), dan SU (50).
"Saat diperiksa mereka (sopir) tidak dapat menunjukkan surat sah atau dokumen. Kini keempat sopir itu dijadikan tersangka," kata Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP AKP Wiwin Juniarto Supriyadi.
Novianto mengatakan polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tangkapan kayu tanpa dokumen tersebut.
Pada Senin (19/2) dini hari ditemukan lagi satu truk yang mengangkut kayu ilegal oleh jajaran Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Selatan.
"Pengakuan para pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan pengangkutan kayu ilegal. Saat ini kami masih memburu cukong kayu yang ada di belakang mereka. Perintah Kapolda Kalteng sangat jelas, tindak tegas pelaku illegal logging," kata dia
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 KUHP ayat 1b juncto Pasal 12e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Kehutanan.
Polisi berhasil mengendus cukong kayu yang merupakan pemilik 26 meter kubik jenis Balau tersebut. Disebut-sebut seorang cukong berinisial J merupakan pemiliknya.
Berita Terkait
Pemutihan kebun sawit ilegal di Kalteng harus memperhatikan hak masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 15:17 Wib
Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan WNA melalui "hotline" Imigrasi
Kamis, 25 April 2024 14:33 Wib
Polri diminta merazia jasa travel non prosedural
Jumat, 12 April 2024 23:22 Wib
Masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal
Selasa, 9 April 2024 15:01 Wib
Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp9,3 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 16:14 Wib
Satgas perkuat berantas aktivitas keuangan ilegal
Sabtu, 9 Maret 2024 13:51 Wib
OJK blokir sebanyak 233 pinjol ilegal pada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 8:18 Wib
Pinjol ilegal masih marak, DPRD Palangka Raya minta OJK lanjutkan moratorium
Senin, 4 Maret 2024 17:12 Wib