Legislator Kotim: Raperda narkotika disambut positif masyarakat

id dprd kotim, dadang h syamsu, raperdaa narkotika

Legislator Kotim: Raperda narkotika disambut positif masyarakat

Anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu. (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng Dadang H Syamsu mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang narkotika mendapat sambutan positif masyarakat.

"Dari dua lokasi penjaringan aspirasi publik dihadiri banyak tokoh dan elemen masyarakat, pada umumnya mereka sepakat dengan pembentukan Raperda tersebut," katanya di Sampit, Senin.

Menurut Dadang, hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat sudah muak dan geram terhadap peredaran narkotika di Kotawaringin Timur itu.

Bapemperda rencananya dalam waktu dekat ini akan membahas dan merancang isi Raperda itu bersama dengan sejumlah pihak terkait.

"Kita pastikan tahun ini Raperda itu akan disahkan dan diimplementasikan bersama," katanya.

Di hadapan masyarakat saat melakukan uji materi Raperda tentang narkotika Dadang menegaskan, bahwa Raperda itu ketika disahkan nanti wajib dilaksanakan oleh pihak terkait termasuk pemerintah daerah.

Dadang juga mengaku tidak takut dengan sikap Pemkab Kotawaringin Timur yang belakangan ini dianggap pasif dalam melaksanakan perintah Perda. Seperti halnya Perda miras yang sudah disahkan tak juga kunjung diterapkan di lapangan.

"Perlu bapak ibu ketahui bahwa kita akan tekan pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif untuk melaksanakan perintah Perda. Kami tidak ingin Perda hanya jadi tumpukan kertas usang di kantor eksekutif. Karena membuat Perda itu perlu tenaga pikiran dan anggaran," tegasnya.

Dadang menyebutkan, dalam ketentuan Raperda yang dibahas ini nantinya akan lebih mengarah kepada tindakan pencegahan.

Setiap kelurahan dan desa hingga satuan pendidikan nantinya diwajibkan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memerangi peredaran narkoba. Namun, apabila itu dilanggar dan tidak dilaksanakan maka bisa dijerat dengan hukuman denda dan pidana penjara.

"Tugas kita harus maksimal di bidang pencegahan. Sedangkan bagian penindakan nanti itu adalah fokus dari aparat penegak hukum. Semakin banyak yang peduli pemberantasan narkotika akan semakin baik dan bagus. Ini untuk generasi mendatang," demikian Dadang.