Bea Cukai Sampit tangkap distributor rokok ilegal

id Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Sampit, Hartono,distributor rokok ilegal

Bea Cukai Sampit tangkap distributor rokok ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Hartono (tengah) menunjukkan rokok ilegal yang mereka sita, Kamis (1/3/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kantor Bea dan Cukai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap warga berinisial N (51) karena menjadi tersangka penjual rokok dengan pita cukai palsu.

"Pelaku dengan terang-terangan mendistribusikan rokok itu di dua lokasi. Tim kami mengikuti sampai ke gudang hingga akhirnya menangkapnya bersama barang bukti ratusan ribu batang rokok," kata Kepala Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Sampit, Hartono di Sampit, Kamis.

Kasus ini diungkap pada Selasa (27/2). Tim yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan awal, membuntuti sebuah mobil yang berhenti dan menurunkan barang di sebuah gudang penyimpanan di Jalan Pelita. Mobil tersebut kemudian bergerak menuju gudang lainnya di Jalan Langsat.

Dengan bukti kuat tersebut tim kemudian menangkap tersangka. Penyidik juga menyita 906.000 batang rokok berbagai merek dengan nilai sekitar Rp764,2 juta.

Ini merupakan tangkapan rokok dengan jumlah barang bukti terbesar oleh Bea Cukai di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Kasus ini juga merupakan pertama kali bagi Bea dan Cukai Sampit menyeret distributor rokok ilegal ke penjara.

Hasil pemeriksaan, rokok-rokok tersebut ternyata menggunakan pita cukai palsu. Akibatnya negara menderita kerugian hingga Rp335,22 juta.

Saat ini tersangka yang merupakan warga Jalan DI Pandjaitan Sampit, telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit. Tersangka mengaku awalnya merupakan distributor rokok resmi sejak setahun lalu, namun tiga bulan terakhir dia tergoda untuk memasarkan rokok dengan pita cukai palsu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Rokok dengan pita cukai palsu itu diduga berasal dari pulau Jawa dan didatangkan melalui Banjarmasin. Kantor Bea Cukai Sampit bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menelusuri kasus ini lebih jauh khususnya untuk mengajar membuat pita cukai palsu.

Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius karena merugikan negara dan masyarakat. Rokok yang dinyatakan ilegal yaitu rokok polos atau sama sekali tidak memiliki izin, menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas. Kualitas rokok ilegal biasanya juga jauh lebih rendah dibanding rokok yang dipasarkan secara resmi.

Kendala selama ini, pedagang umumnya tidak mengetahui kategori ilegal. Selain itu transaksinya biasanya dilakukan terputus atau pembayaran tunai sehingga pembeli hanya mengetahui identitas orang yang menjual kepadanya.

Kalimantan dianggap daerah yang cukup tinggi peredaran rokok ilegal. Bea dan Cukai Sampit terus gencar melakukan sosialisasi agar pedagang juga bisa tidak terlibat transaksi ilegal.

Tindakan tegas yang dilakukan kepada distributor rokok ilegal tersebut juga merupakan upaya untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pelaku yang melakukan hal serupa. Masyarakat juga diimbau lebih teliti dan hati-hati agar tidak terlibat jaringan rokok ilegal.